Idham Masse Siap Buktikan Tuduhan Tak Beri Nafkah Catherine Wilson

- Reporter

Jumat, 15 Maret 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idham Masse membantah tudingan tak menafkahi sang istri, Catherine Wilson. Bahkan ia siap membuktikannya dalam sidang cerai.

Rencananya Idham Masse bersama tim kuasa hukumnya akan menyiapkan saksi yang juga tinggal kediaman sang klien.

Saksi selanjutnya ditegaskan tau tentang masalah keluarga Idham Masse dan Catherine Wilson.

“Kami sudah menyiapkan saksi yang memandang keseharian di sidrap di kediaman klien kita bu Catherine itu diperlakukan terlalu baik, sebagai seorang istri yang terlalu baik perlakuannya dicukupi semua kebutuhannya,” kata Ilham di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (13/3/2024).

“Itu nanti saksi kita akan memberikan di depan persidangan,” lanjutnya.

Dengan saksi selanjutnya diinginkan sanggup mematahkan dugaan Idham Masse tidak beri tambahan nafkah kepada Keket biasa disapa.

“Jadi perihal itu lantas membantah semua dari isi gugatan penggugat. Mengenai tidak dinafkahi dan lain-lain,” ungkap Ilham.

Adapun saksi selanjutnya merupakan karyawan dan anggota keluarga yang sebenarnya tinggal di kediaman Idham Masse di Sidrap, Sulawesi.

“Dari karyawan bersama keluarga, kecuali di sidrap itu mereka berbaur semua, karyawan bersama keluarga dan keseharian itu mereka melihat,” ucap Ilham.

Kemudian Ilham meyakinkan kecuali kliennya sama sekali tidak pernah jalankan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Catherine. Hal ini meyakinkan Idham Masse bersikap baik dan bertanggungjawab sebagai seorang suami.

“Dan ingat kembali satu perihal baik digugatan penggugat maupun di kita tidak pernah tersedia kekerasan sedikitpun baik fisik maupun verbal. Itu tandanya bahwa klien kita itu suami yang baik dan bertanggungjawab,” tegas Ilham.

Kemudian sidang daripada keterangan saksi selanjutnya akan digelar pada Kamis 27 Maret 2024 mendatang di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Ilham beri tambahan kecuali Catherine Wilson dan Idham Masse akan ada dalam sidang cerai lanjutannya itu.

“Tanggal 27 itu rencananya mungkin dihadiri Catherine dan klien aku haji Idham,” tandasnya.*

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok
Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta
PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat
Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan
Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi

Kamis, 23 April 2026 - 11:19 WIB

Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu

Berita Terbaru

Berita Depok

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:04 WIB