Syarat Makanan Halal dan Haram Menurut Islam

- Reporter

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Makanan Halal dan Haram Menurut Islam. Adanya sebutan makanan halal dan haram merupakan salah satu syariat dalam Agama Islam. Hal tersebut tidak lain mengarah pada alasan kesehatan dan keamanan.

Secara lebih spesifik, Agama Islam memberikan istilah untuk bahan makanan yakni berupa halal, haram, dan syubhat (meragukan). Adanya label atau tanda terhadap makanan tersebut tidak lain berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan, hingga cara pembuatannya.

Aturan mengenai makanan halal dan haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan dijelaskan secara langsung di dalam Alquran dan Hadist yang shahih. Hal tersebut salah satunya diatur pada QS. Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi, “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.”

Maka dari itu, pengertian hingga jenis makanan halal dan haram dalam Agama Islam tersebut sangat wajib untuk diketahui dan dipahami. Simak penjelasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Pengertian Makanan Halal dan Haram

Sebelum mengetahui jenis makanan halal dan haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara lebih dalam mengenai istilah tersebut. Baik makanan halal dan haram tersebut tidak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau dilarang.

Istilah halal tersebut mengarah pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan serta terbebas dari berbagai hal yang membahayakan ataupun dilarang. Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi bahan makanan yang dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di dalamnya sampai cara mendapatkannya.

Dalil Makanan Halal dan Haram

Selain QS. Al-Maidah ayat 88, dalil yang mengatur mengenai makanan halal dan haram tersebut pun masih dijelaskan di berbagai ayat di dalam Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya sebagai berikut,

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (An-Nahl: 115).

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al-Maidah: 3)

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (Al-Baqarah: 173).

“Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (Al-Anam: 145).

Makanan Halal

Terdapat beberapa syarat bagi bahan makanan untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal tersebut secara langsung diatur di dalam Alquran yang berupa:

– Suci dari najis dan hal yang diharamkannya.

– Aman dan jauh dari mudharat.

– Bersifat tidak memabukkan.

– Didapatkan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat di dalam Agama Islam (untuk bahan makanan berupa daging).

– Apabila tidak yakin terhadap label makanan halal dan haram yang hendak dikonsumsi, dapat dilihat dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada kemasan makanan yang beredar luas di pasaran.

Makanan Haram

Menurut Alquran dan Hadist, makanan halal dan haram tersebut memiliki beberapa jenisnya yang bisa dikenali dengan baik. Beberapa makanan haram yang disebutkan dalam Alquran dan hadist adalah berupa bangkai, darah, babi, minuman keras, dan hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.

– Bangkai

Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya, termasuk tidak sesuai dengan cara dan syariat Islam yakni hewan yang tercekik, terjatuh, dipukul, ditanduk, hingga diterkam binatang buas. Saat hewan sudah berubah menjadi bangkai, maka dagingnya pun telah rawan untuk menjadi media pertumbuhan berbagai mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

– Darah

Darah dalam bentuk beku yang kerap kali disebut dengan saren, dideh, atau marus tersebut banyak dijual secara bebas di pasaran. Bagi sebagian orang, darah tersebut dianggap mampu menambah tenaga. Padahal, dalam Agama Islam darah tersebut merupakan najis atau hal yang diharamkan.

Analisis ilmiah menjelaskan bahwa kandungan asam urat dan zat besi dalam darah yang tinggi secara langsung dapat membahayakan tubuh. Hal ini dapat memicu berbagai penyakit mematikan seperti hemokromatosis.

– Babi

Selain itu, makanan haram berikutnya adalah babi. Pengharaman babi bukanlah hanya terletak pada dagingnya saja, melainkan juga termasuk rambut, kulit, tulang, dan seluruh anggota tubuh yang lainnya. Babi diharamkan lantaran kandungan banyaknya cacing pita yang terdapat di dalamnya yakni berupa taenia solium, trichinella sprialis, fasciolopsis buski, dan clonorchis sinesis.

Bahkan penelitian oleh Chambridge University menunjukkan, terdapat jenis cacing Strongyloides ransomi, Ascaris suum, Macracanthorhyncus hirudinaceus dan Globocephalus urosubulatus pada babi di Papua.

– Minuman Keras

Alkohol merupakan salah satu bahan yang terdapat di dalam minuman keras. Meskipun dalam jumlah yang sedikit, namun alkohol diklaim dapat mempengaruhi kinerja sistem saraf di dalam tubuh sehingga dapat menyebabkan hilangnya fungsi indra. Selain itu, alkohol pun juga dapat memicu berbagai jenis penyakit mematikan lainnya.

– Hewan yang Disembelih Tidak Sesuai dengan Syariat Islam

Secara ilmiah, hewan yang tidak disembelih sesuai dengan cara yang benar akan mudah mengalami stres. Akibatnya, terjadilah peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase yang dapat menyebabkan penumpukan asam laktat pada daging.

Berita Terkait

Fatijja Qur’an Gelar Kegiatan Fatijja Talk 9.0 Bahas Rahasia Membangun Sekolah Islam yang Diingat dan Dipercaya Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd Konsultan Sekolah Islam Alumni Gontor
Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor
2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia
KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow
Ketika Pelayanan Publik Dimulai dari Hati: Ini Pesan Rohmat Rospari untuk ASN Depok
Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Sistem, hingga Ihsan
PUPR Depok Tekan Potensi Banjir: 10.564 Kubik Sampah Dikeruk dari Kali Pesanggrahan, Ada Kasur hingga Pakaian Dalam

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Peringati Hari Batik Nasional, 26 Motif Batik Khas Kota Depok Resmi Kantongi HAKI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Memasuki Musim Hujan, PMI Kota Depok Hentikan Penyaluran Air Bersih Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Atasi Penyempitan Area Manuver TPA Cipayung, DLHK Depok Tambah Alat Berat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Cegah Tren “ASN Gaib”, BKPSDM Kota Depok Gelar Inspeksi Mendadak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Resmi Dilantik, Mangguluang Mansur Jabat Komisaris Utama PT Tirta Asasta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Layanan Adminduk Depok Bertransformasi Jadi Silondo Maju, Pengurusan Dokumen Makin Mudah dan Aman

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Rambu Rawan Laka di Jalan Raya Bogor Ditata Ulang, Pelajar Jadi Perhatian Utama

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Pemkot Depok Usulkan Perubahan Status Delapan Jalan Nasional Demi Akselerasi Pembangunan

Berita Terbaru