Warga Pertanyakan Tower BTS Tak Berizin Ditengah Pemukiman Warga

- Reporter

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Sawangan -Bangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) yang digunakan sejumlah provider telekomunikasi tiba-tiba sudah berdiri yang berlokasi di tengah pemukiman warga RT 02/02 Kelurahan Pasir Putih diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tower setinggi sekitar 60 meter itu belum mengantungi izin, menurut warga harus dibongkar, sedangkan instalasi listrik hingga tiang tower, sudah hampir terpasang.

“Saya sudah cek dan lakukan investigasi ke lapangan tempat berdirinya BTS, bangunan sudah berdiri, ternyata mereka baru mengajukan IMB ke bagian perijinan Kota Depok,” ucap Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin.

baca juga :

Empat Manfaat Terapi Air Hangat

Menurut Komarudin, sangat disayangkan, kenapa IMB belum terbit tiang towernya sudah berdiri dan berada ditengah-tengah pemukiman yang padat.

“Ini harus dikaji betul-betul oleh intansi terkait jangan sampai membahayakan warga, saya berharap ada tindakan tegas dari Wasdal Kota Depok,” ujarnya.

Menurutnya, selama pemilik tower maupun pengembangnya belum mengantongi ijin terhadap keberadaan tower, seharusnya melengkapi berbagai perijinan, termasuk ijin warga sekitar.

“Sepertinya pemilik sengaja pasang tower untuk mengelabui dinas terkait,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Komeng ini mengatakan, pemilik seharusnya menempuh tahapan prosedur, memahami dan menaati peraturan Daerah setempat. Tertib administrasi dalam mengurus perizinan, bukan membangun duluan baru memohon perizinan.

Keberadaan tower tersebut juga dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar terlebih pada saat hujan lebat.

“Disini banyak terjadi seperti ini, ijin di urus setelah ada peneguran bukan proses dulu dan menerima berkas baru mambangun, pokonya di balik balik dah,” papar Komeng.

Komeng berharap, Pemerintah Bidang perijinan untuk segera menindak tegas bangunan yang belum kantongi Ijin.

“Ketegasan ini perlu agar pelaku usaha dapat mengerti dan mematuhi peraturan dengan tertib untuk mengurus perizinan, ini kan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Manguluang Mansur, ketika dihubungi melalui WhatsAppnya mengatakan, terima kasih atas temuin ini disampaikan DPMPTSP akan segera tindak lanjuti, apakah sudah ada ijinnya atau belum.

“Kami sudah mintakan ke bidang Pengawasan segera di tindak lanjuti, kalau memang belum ada ijin kita akan berikan peringatan,” tutur Manguluang.

 

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru