Benarkah Pemerintah Akan Marginalkan Koperasi TKBM?

- Reporter

Rabu, 15 Desember 2021 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Jakarta | Rencana Pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah menjadi respon pasif bagi kalangan masyarakat.

Dikabarkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang disiapkannya melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop sepertinya akan mendapat tantangan dan penolakan keras dari Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia.

Penolakan terhadap regulasi sangat beralasan dan sangat memiliki dasar hukum yang kuat seperti dijelaskan Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir didampingi Sekretaris Umum Agoes Budianto ketika dikonfirmasi ditengah kesibukannya mempersiapkan Rakornas Koperasi TKBM se Indonesia yang akan dilaksanakan Kamis (16/12/2021) nanti di Jakarta.

baca juga :

Laksanakan Arahan Presiden, Binda Kalteng Vaksin Anak 6-12 Tahun di Kobar

“Rencana kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantikan akan mengatur alihkelola pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. Seharusnya Koperasi dilindungi, diberi kemudahan dan diberdayakan justru rencana regulasi ini dianggap memarginalkan Koperasi, “Tegas M. Nasir yang juga petinggi di DPP Serikat FSPTI.KSPSI di Jakarta (13/12/2021).

Lebih lanjut jika hal itu terjadi, Nasir mengatakan Pemerintah terlalu mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menilai subjektif serta menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah.

“Padahal koperasi TKBM sudah berkali-kali menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Sepertinya kami mengindikasikan ada kepentingan mafia Pelabuhan yang sengaja tidak menginginkan eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai pengelola TKBM. “Ungkap M. Nasir dengan nada kesal.

Nasir berharap, pemerintah mendengar suara anggota aktif Koperasi TKBM yang saat ini berjumlah 637.000 jiwa. “Apa pemerintah akan mengorbankan 637.000 anggota koperaai TKBM, itu belum lagi dikalikan dengan anak-anaknya dan istri serta suami dari para anggota kami. Jutaan orang akan tersingkir dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. “Ucap Nasir.

Dia meminta Pemerintah untuk segera ungkap siapa sebenarnya penyebab biaya tinggi di Pelabuhan, karena Koperasi TKBM siap untuk mendampingi Pemerintah untuk menyikat abis para mafia pelabuhan agar jelas semua persoalannya.

Berita Terkait

Lurah Beji Gunakan Momen Pengajian Edukasi Warga Soal PBB, Mijel, dan Data Desil
Kapolres Metro Depok Sambangi Sekolah, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Unjuk Rasa
Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan
Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok
ALZI Depok Gelar ’30 Hari, 30 Aksi’ Peringati Hari Alzheimer Sedunia 2026 di UI
Warga Sawangan Padati Nobar FIFA ASEAN Cup 2026, Dukungan untuk Timnas Indonesia Tetap Mengalir
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Pegawai Diskominfo Depok Turun Tangan Gelar Operasi Bersih
Sinergi Warga dan Aparat Cinere Gelar Opsih Depok ASRI di Jalan Andara Ujung

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:18 WIB

Lurah Beji Gunakan Momen Pengajian Edukasi Warga Soal PBB, Mijel, dan Data Desil

Selasa, 29 September 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Metro Depok Sambangi Sekolah, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Unjuk Rasa

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 15:38 WIB

Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok

Selasa, 29 September 2026 - 15:36 WIB

ALZI Depok Gelar ’30 Hari, 30 Aksi’ Peringati Hari Alzheimer Sedunia 2026 di UI

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Pegawai Diskominfo Depok Turun Tangan Gelar Operasi Bersih

Selasa, 29 September 2026 - 13:16 WIB

Sinergi Warga dan Aparat Cinere Gelar Opsih Depok ASRI di Jalan Andara Ujung

Selasa, 29 September 2026 - 12:15 WIB

Depok Saber Hoaks Ingatkan 4 Kebiasaan yang Bisa Buka Celah Kejahatan Digital

Berita Terbaru