Salahi Aturan, Kios Pedagang di Bekasi Di Bongkar

- Reporter

Jumat, 19 November 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Satpol PP membongkar bangunan kios pedagang di Pondok Gede Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena izin hak guna bangunan nya sudah tidak berlaku dan aktivitasnya kerap membuat macet di wilayah tersebut.

Adu mulut Mewarnai proses eksekusi, belasan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Bantaran kali depan perumahan Duta Indah Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Aksi adu mulut sempat memanas antara perwakilan pedagang dengan Satpol PP Kota Bekasi.

 

Mengaku pada instruksi Walikota Bekasi Satpol PP pun langsung melakukan eksekusi dengan membantu memindahkan barang-barang milik pedagang 1 alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan liar permanen milik para pedagang. Sementara ini tidak dapat perlawanan yang berarti dari pedagang atas eksekusi bangunan di hari ini

baca juga di :

Hindari 5 Makanan Terjadinya Kelenjar Getah Bening Membengkak

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan pembongkaran kios tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis sejak 2006. “Kita ada kegiatan untuk pembongkaran 15 bangunan. Ini Hak Guna Bangunan (HGB) sudah mati tahun 2006 dan tidak diperpanjang lagi,” tutur Abi di lokasi, Kamis (18/11/2021).

 

Selain itu, ia melanjutkan, keberadaan kios itu mengakibatkan kemacetan. “Ini juga salah satu dampak yang menimbulkan kemacetan yang terjadi di perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede,” lanjutnya.

 

Abi menambahkan, pihaknya akan menertibkan keseluruhan bangunan yang berdiri di bantaran sungai di sepanjang jalan utama dengan sertifikat hak guna bangunan. Penertiban tersebut berdasarkan surat perintah Wali Kota.

 

Penggusuran tersebut mendatangkan desakan dari beberapa warga. Kuasa Hukum Pedagang di RW 20 Perumahan Duta Indah, Nur Alamsyah mengatakan bahwa penggusuran tidak dilakukan secara totalitas lantaran yang terkena penggusuran hanya pada bagian pasar.

 

 

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru