Di Masa PPKM Darurat Pemkot Depok Keluarkan SE Sebagai Penyesuaian Kegiatan Kurban

- Reporter

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok Nomor 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

Terbitnya SE penyesuaian tersebut dikarenakan telah adanya SE Menteri Agama Nomor SE.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat  Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442  H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain juga terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.348-Hukham/2021 tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, Serta Distribusi Daging Kurban Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease  2019 (COVID-19) Tahun 2021 M/1442 H.

Terdapat tiga ketentuan yang disesuaikan. Pertama, pada pada poin ketentuan  angka 2 huruf a hewan kurban di RPH-R ditambah 1  angka yakni angka 6 antara lain.  Poin a yakni  Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan. Di antaranya pemotongan hewan kurban dilakukan pada Hari H Idul Adha, dan Hari Tasyrik (H+1, H+2, dan H  +3) atau tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H.

Yang kedua, ketentuan angka 2 huruf b angka 2 pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, diubah. Menjadi, persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari Tasyrik (H+1, H+2 dan H+  3) atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H, berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat. Dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

Ketiga, SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE Wali Kota Nomor: 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Depok.

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Air Berkelanjutan, Universitas Terbuka Gelar Diseminasi dan FGD Bersama Stake Holder
Nagita Slavina Dikabarkan Akan Menjabat Presiden Klub Persikad Depok
1.251 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia Sayang EmaBaba di Depok
TPS 3R Jalan Jawa Beroperasi, Kurangi Sampah ke TPA Cipayung dengan Teknologi RDF
Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Kejahatan Luar Biasa saat Banyak Anggaran Mengalir untuk BGN
Beredar Isu Dalang di Balik Gencarnya Aksi Tiyo Ardianto: PDIP Gesit Menepis, tapi Ada Skandal Kepemilikan Fortuner
Primago Consulting Hadirkan Workshop Spesial “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Ketahanan Air Berkelanjutan, Universitas Terbuka Gelar Diseminasi dan FGD Bersama Stake Holder

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Nagita Slavina Dikabarkan Akan Menjabat Presiden Klub Persikad Depok

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:23 WIB

1.251 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia Sayang EmaBaba di Depok

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:20 WIB

TPS 3R Jalan Jawa Beroperasi, Kurangi Sampah ke TPA Cipayung dengan Teknologi RDF

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Kejahatan Luar Biasa saat Banyak Anggaran Mengalir untuk BGN

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:01 WIB

Primago Consulting Hadirkan Workshop Spesial “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:39 WIB

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:38 WIB

Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis

Berita Terbaru