4 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Terkena PHK Saat Pandemi

- Reporter

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Keputusan Pemerintah RI menarik rem darurat lewat PPKM Darurat seiring dengan banyaknya kasus COVID-19 memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) cukup khawatir bahwa kebijakan ini akan memunculkan gelombang besar PHK yang sulit dihindari.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam pernyataannya di Detik, 1 Juli 2021.

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP®, menyebutkan bahwa, pandemi COVID-19 memang menciptakan ketidakpastian ekonomi yang bisa memberikan tekanan serius ke sejumlah industri.

Jadi, bukan tidak mungkin sejumlah pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya dengan alasan efisiensi.

Tidak ada yang ingin kehilangan penghasilan dan pekerjaan di masa sulit ini. Namun, jika kondisi itu harus dialami diri kita, maka beberapa hal di bawah ini patut dilakukan.

Kenali jumlah aset dan kewajiban kita

Lakukan pencatatan ulang terhadap segala jenis aset yang kita miliki, mulai dari aset riil (dalam bentuk fisik), dan aset keuangan (tabungan, uang pesangon, reksa dana, saham, dan lainnya). Catat pula berapa jumlah total utang Anda yang belum terbayar.

Lunasi utang-utang tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran Anda setiap bulan. Namun, pastikan bahwa Anda masih memiliki uang di rekening yang bisa meng-cover kebutuhan pokok Anda untuk enam bulan ke depan.

Bila total utang tersebut sangat besar dan nilainya melebihi aset Anda, dan Anda sendiri keberatan dalam mencicil utang tersebut, lakukanlah negosiasi dengan pihak pemberi kredit untuk meminta keringanan.

Perhatikan gaya hidup Anda

Tidak ada salahnya untuk puasa belanja barang-barang yang kurang dibutuhkan atau mengeluarkan uang untuk aktivitas self reward.

Di saat Anda kehilangan penghasilan, fokuskanlah pengeluaran untuk hal-hal yang Anda “butuhkan” dan wajib dibayar (cicilan utang, dan tagihan-tagihan rumah).

Waspadai pengeluaran-pengeluaran tidak tetap

Pengeluaran seperti tagihan listrik, air, BBM, maupun pulsa, tergolong sebagai pengeluaran yang sifatnya tidak tetap. Ada kalanya meningkat atau sebaliknya.

Sangat penting untuk mengontrol pengeluaran-pengeluaran seperti di atas, mengingat kita lebih sering di rumah di kala pandemi, sangat mungkin terjadi kenaikan tagihan listrik maupun air yang tak terduga.

Jaminan kesehatan tetap harus ada

Jaminan kesehatan adalah bagian dari kebutuhan yang juga harus dipenuhi, lebih tepatnya adalah kebutuhan manajemen risiko.

Mengingat biaya berobat yang tidak murah, dan akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, maka milikilah setidaknya BPJS Kesehatan jika premi asuransi kesehatan dinilai terlalu mahal bagi Anda untuk saat ini.

Jangan biarkan tabungan Anda terkuras atau hilang karena menjalani pengobatan. Ingatlah bahwa saat Anda terkena PHK, ketersediaan tabungan menjadi hal yang harus diperhatikan.

Berita Terkait

WORKSHOP EXCLUSIVE CARA UNIK PROMOSI SEKOLAH BERSAMA PRIMAGO CONSULTING TAHUN 2026
Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial, Ini bentuk Apresiasi Warga pada Wali Kota Depok Supian Suri
Selain Infrastruktur dan Pendidikan, Ini Prioritas Wali Kota Depok Supian Suri tahun 2027
Ribuan Pelajar SD Ramaikan Depok Kids Run Festival 2026 di Depok Open Space
Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga
Tetap Optimis Walau Minim Antusias Warga, Aksi Korve Kebersihan Di RT 004/RW 009 Sukatani.
Ini dia 3 Kampus Islam Terbaik dan Terbesar di Kabupaten Ponorogo, Ada Kampus yang berbasis Pesantren
Pesantren Anak Sholeh (PAS) Baitul Qur’an Ponorogo Gelar Seminar Nasional Character Building Membangun Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Primago Consulting Depok

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:24 WIB

BKKBN dan Komisi IX DPR Gaungkan Program Bangga Kencana

Kamis, 5 November 2026 - 09:53 WIB

Wajah Baru Stasiun Depok Baru: Lebih Modern dan Terintegrasi!

Kamis, 5 November 2026 - 08:46 WIB

Tingkatkan Pelayanan Penumpang, Penataan Stasiun Depok Baru Ditargetkan Rampung Akhir Desember

Rabu, 4 November 2026 - 19:01 WIB

Guntur Gani Prakoso Resmi Pimpin Kasi Intel Kejari Depok

Rabu, 4 November 2026 - 18:59 WIB

Ratusan Dapur Makan Gratis di Depok Kini Diawasi Ketat!

Rabu, 4 November 2026 - 18:53 WIB

DPUPR Depok Gercep Angkut Sterofoam hingga Batang Pohon di Kali Cabang Barat

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Sering Lewat GDC? Perhatikan Perubahan Besar di 5 Titik Ini!

Rabu, 4 November 2026 - 14:03 WIB

Hijaukan Kota, Depok Tanam Ratusan Pohon Sepanjang Oktober

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Program Bangga Kencana di
Gedung Harmas Kecamatan Beji, Senin (2/112026). (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

BKKBN dan Komisi IX DPR Gaungkan Program Bangga Kencana

Kamis, 5 Nov 2026 - 11:24 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, meninjau Stasiun Depok Baru bersama Kepala BTP Kelas I Jakarta, Denny Michels Adlan (kedua dari kanan). (Foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Wajah Baru Stasiun Depok Baru: Lebih Modern dan Terintegrasi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 09:53 WIB

Pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Depok, Arif Budiman, di Aula Kejari Depok, Selasa (03/11/26). (Foto: Dokumentasi Kejari Depok)

Berita Depok

Guntur Gani Prakoso Resmi Pimpin Kasi Intel Kejari Depok

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:01 WIB

Rapat koordinasi terkait pengawasan dan peningkatan kualitas SPPG diselenggarakan oleh Satgas Percepatan MBG di Aula Edelweis Lantai 5 Balai Kota Depok pada Rabu (04/11/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Ratusan Dapur Makan Gratis di Depok Kini Diawasi Ketat!

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:59 WIB