Melalui Perwal, Mohammad Idris Pastikan Pemenuhan Hak Peserta Didik Selama Pandemi Covid 19

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2020 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok- Demi memastikan pemenuhak hak peserta didik terhadap layanan pendidikan selama pandemic Covid-19, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok.

“Perwal ini menjadi pedoman pembelajaran untuk PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs di Kota Depok. Tujuannya  untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” ujar Mohammad Idris.

Menurut Idris, dalam Perwal ini disebutkan beberapa poin terkait prinsip pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR). Salah satunya aktivitas pembelajaran difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, lalu materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter serta jenis kekhususan peserta didik.

“Aktivitas dan penugasan selama BDR bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR,” ujar Mohammad Idris.

Alumni Pondok Gontor ini melanjutkan metode dan media Pelaksanaan BDR yang  dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini dibagi dalam dua pendekatan. Yaitu PJJ berbasis dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“Media belajar dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring,” pungkas Mohammad Idris.

Berita Terkait

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
PGRI Ciamis Juara Puspa Swara Wanoja Sunda ; Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Lomba Paduan Suara TP PKK Jabar di Bale Gede Pakuan
Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:21 WIB

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:52 WIB

Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:40 WIB

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:23 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 - 11:55 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 18 Mei 2026 - 08:04 WIB

Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:24 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Berita Terbaru