Mulai Besok, Tidak Pakai Masker di Depok Denda Rp 50 ribu

- Reporter

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkto) Depok mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga dengan serangkaian sanksi atau hukuman administrasi.
“Iya sudah mulai berlaku untuk PSBB ke-3 ini. Untuk PSBB tahap ke-3 ada penerapan sanksinya,” kata Sekdis Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Kamis (14/05).

Ferry menyebutkan, sanksi administrasi tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. Di dalamnya, masyarakat yang bepergian ke luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai sanksi administrasi Rp 100-250 ribu hingga dikenai sanksi sosial.
“Termasuk juga yang tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp 100-250 ribu yang dikenakan denda intinya, tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa,” ucapnya.
Ferry menyebut sanksi administrasi ini bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk sejumlah pelaku usaha yang tidak termasuk usaha yang dikecualikan akan dikenai sanksi jika masih nekat membuka toko. Sementara itu, lanjutnya, toko yang dikecualikan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Korona.
“Ada sanksi bagi yang masih memaksakan kehendak untuk masih membuka usahanya seperti, misal toko pakaian, toko sepatu, model model gitu nanti akan ada sanksi dan juga sanksi bagi yang dikecualikan. Sebenarnya boleh buka, tapi jika tidak menjaga protokol virus Korona maka ada sanksi. Iya sanksi administrasi dan sanksi sosial juga ada itu,” ujar Ferry.
Ia menambahkan sanksi ini mulai berlaku Jumat (15/05). Hari ini petugas baru memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk hari kemarin sampai hari ini baru dikasih informasi kalau PSBB tahap sekarang sudah diperpanjang lagi dan ada sanksinya dan itu sudah disampaikan informasi itu, nanti besok mulai penerapannya kalau masih pada bandel kita kenakan sanksi,” ungkapnya. 
 (DIHYLA_HANNY)

Berita Terkait

Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:19 WIB

Lurah Cilangkap Galih Catur Prasetya.S.STP dan DSS Kota Depok tinjau mix Farming di Rusunawa Cilangkap Tapos,Depok

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Program Kelas Persiapan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:20 WIB

Gak Cuma Jago Ngaji, Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Borong 11 Medali di IPB Championship 2026!

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:02 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok, Distribusikan 7 Hewan Qurban Tahun 2026, Ajarkan Makna Pengorbanan dan Ilmu Praktis kepada Santri.

Senin, 1 Juni 2026 - 23:04 WIB

MI AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Goes To Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:49 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina

Berita Terbaru