
SIARANDEPOK.COM — Warga Kota Depok kini semakin dimudahkan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan menyusul peluncuran sembilan jenis layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagaimana dilansir dari berita.depok.go.id. Kehadiran inovasi digital ini bertujuan untuk memangkas birokrasi konvensional sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor pelayanan untuk urusan tertentu.
Berdasarkan informasi dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, ragam layanan yang terintegrasi di dalam aplikasi tersebut mencakup permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI), pembaruan data pendidikan, hingga penerbitan surat keterangan pindah individu. Seluruh fasilitas ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan mereka secara mandiri langsung dari ponsel pintar masing-masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Liziawati, merinci bahwa cakupan layanan digital tersebut juga diperluas untuk mengakomodasi kebutuhan krusial lainnya bagi masyarakat. “Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pisah atau pecah KK, pencatatan kelahiran bagi anak yang belum maupun telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan kematian, serta pengajuan penduduk nonpermanen,” ujar Mary.
Dalam pengoperasiannya, pemohon dapat dengan mudah memilih jenis pelayanan sesuai kebutuhan di dalam aplikasi IKD, mengisi formulir digital, serta memantau progres pengajuan secara transparan melalui menu History Aktivitas. Mary menambahkan bahwa platform IKD tidak sekadar berfungsi sebagai media transformasi digital Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), melainkan juga memiliki sistem keamanan yang andal untuk pembuktian, autentikasi, serta otorisasi identitas warga.
Kendati sebagian besar tahapan pengajuan dapat dilakukan secara daring, pihak Disdukcapil menegaskan bahwa proses aktivasi awal aplikasi IKD tetap wajib dilaksanakan secara tatap muka. Warga dapat mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil atau mengunjungi loket SDP Dukcapil yang telah disiapkan di setiap kantor kecamatan se-Kota Depok untuk merampungkan proses verifikasi tersebut.
Sebagai pelengkap kemudahan akses publik, Disdukcapil Kota Depok turut menyediakan empat kanal pelayanan pendukung, mulai dari layanan WhatsApp SILONDO BERMULA, pemindaian QR Code khusus, tautan resmi, hingga aplikasi Depok Single Window. “Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi digital dalam mengurus dokumen kependudukan,” pungkas Mary.














