
SIARANDEPOK.COM — Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok, resmi menerima surat imbauan dari aparat kelurahan setempat terkait kepatuhan perizinan bangunan.
Langkah administratif tersebut diambil guna memastikan seluruh fasilitas dapur pelayanan gizi tersebut memiliki payung hukum yang kuat serta memenuhi standar teknis operasional gedung di wilayah Kota Depok.
Melalui surat imbauan yang telah dilayangkan, pihak kelurahan secara tegas meminta para pengelola untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa menunda-nunda prosedur yang berlaku.
“Pengurusan izin PBG ini sangat krusial bukan sekadar melengkapi administrasi semata, melainkan sebagai bentuk dasar legalitas serta jaminan kepastian atas kelayakan fungsi bangunan yang digunakan dalam kegiatan pelayanan masyarakat,” demikian pernyataan pihak Kelurahan Mampang sebagaimana dikutip dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok.
Pemerintah kelurahan berharap para pengelola keenam SPPG dapat menunjukkan sikap kooperatif dalam menanggapi imbauan ini demi menjaga ketertiban tata ruang serta keamanan lingkungan sekitar.
Dengan adanya langkah preventif berupa penerbitan surat imbauan tersebut, seluruh aktivitas operasional SPPG di Mampang diharapkan ke depannya dapat berjalan secara tertib dan selaras dengan regulasi pemerintah daerah.














