

SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota Depok kembali menindak tegas keberadaan bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Raya Bogor dan bantaran Kali Baru Timur. Langkah penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, didampingi Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli, pada Sabtu (15/8/2026) pagi.
Aksi penertiban tersebut dilangsungkan di sela-sela kegiatan Karya Bakti Bersih-bersih Sungai yang diselenggarakan oleh Kodim 0508/Depok. Lokasi pembongkaran berfokus di area aliran Kali Baru Timur yang berbatasan langsung dengan kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Langkah tegas ini diambil lantaran sejumlah warga kembali mendirikan bangunan liar di lokasi yang sama. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebelumnya telah melakukan penertiban dan pembongkaran di area tersebut.
Dalam penertiban susulan ini, petugas menerapkan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan. Pembongkaran dapat berjalan dengan lancar berkat dukungan dan keterlibatan personel TNI serta tim keamanan dari pihak kampus UIII.
Usai penertiban, Wakil Wali Kota Depok mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan penggunaan lahan. Ia menegaskan agar warga tidak memanfaatkan aset atau lahan milik negara yang bukan peruntukannya, terutama untuk mendirikan bangunan ilegal yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kepentingan publik.
Sumber Berita: Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok















