
Siarandepok.com – DEPOK – Pemerintah Kecamatan Beji, Kota Depok, gencar melaksanakan aksi penataan lingkungan dengan menertibkan berbagai media promosi ilegal. Langkah tegas ini menyasar spanduk liar, baliho kedaluwarsa, hingga reklame tidak berizin yang selama ini dinilai merusak pemandangan serta estetika tata ruang publik di wilayah tersebut.
Camat Beji, Agus Sofan, menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengerahkan personel gabungan dari berbagai unsur kelurahan setempat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di wilayah Beji turut diterjunkan sebagai garda terdepan guna memastikan seluruh proses pencopotan atribut ilegal tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Adapun penyisiran kali ini difokuskan pada jalur protokol yang menjadi wajah wilayah, membentang sepanjang kurang lebih 700 meter mulai dari pintu keluar Tol Kukusan hingga ke kawasan Jalan Bungur yang mengarah ke Tugu Gong Si Bolong. Petugas menyisir area tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya yang kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memasang media iklan secara sembarangan.
Selain fokus membersihkan media informasi visual yang melanggar aturan, tim di lapangan juga memetakan beberapa titik pembuangan sampah ilegal yang bermunculan di sepanjang rute tersebut. Keberadaan tumpukan sampah liar ini mendapat perhatian khusus lantaran posisinya berada di jalur utama keluar-masuk kendaraan, sehingga sangat mengganggu kenyamanan publik yang melintas.
Sebagai tindak lanjut jangka pendek, pihak kecamatan menjadwalkan agenda khusus melalui program Jumat Bersih (Jumsih) guna mengangkut tumpukan sampah tersebut secara menyeluruh. Penertiban ini nantinya tidak hanya berhenti pada spanduk, melainkan juga menyasar keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar atau area bahu jalan yang bukan peruntukannya.
Melalui gerakan kebersihan yang terintegrasi ini, jajaran Kecamatan Beji berkomitmen menciptakan lingkungan yang tidak hanya bersih dari sampah visual, tetapi juga asri dan tertib untuk jangka panjang. Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menaati aturan pemasangan iklan serta menjaga fasilitas publik diharapkan dapat terwujud demi kenyamanan bersama.















