
Siarandepok.com – DEPOK — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar program Depok Gerakan Pelayanan Administrasi Kependudukan (De’ Geplak) Mall di Margo City pada 11-12 Juli 2026.
Layanan akhir pekan ini dihadirkan secara khusus bagi warga Kota Depok guna memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan secara praktis dan cepat di sela aktivitas perbelanjaan.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, mengimbau agar masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini dapat memastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap sebelum menuju ke lokasi. Kesiapan dokumen dari rumah dinilai menjadi kunci utama agar proses verifikasi dan penyelesaian administrasi di lapangan berjalan dengan lancar tanpa terkendala masalah teknis.
Bagi warga yang hendak melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemohon hanya perlu membawa telepon genggam yang memiliki paket data aktif serta alamat surat elektronik (e-mail) yang valid. Sementara itu, untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen yang wajib disiapkan oleh orang tua adalah fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Di samping itu, Disdukcapil juga melayani perekaman KTP elektronik bagi warga pemula dengan syarat membawa fotokopi KK serta akta kelahiran. Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data atau melakukan pemutakhiran berkas KK, diwajibkan untuk menyerahkan dokumen KK lama yang asli beserta fotokopi buku nikah sebagai dasar perubahan data.
Adapun pengurusan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun memerlukan persyaratan berkas berupa fotokopi KK, KTP orang tua, buku atau akta nikah, serta surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan. Sedangkan untuk permohonan cetak ulang KTP elektronik yang hilang, warga diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK Kota Depok, serta prosesnya wajib diurus langsung oleh pemilik aslinya.
Melalui penyelenggaraan De’ Geplak Mall ini, pemerintah kota berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mengoptimalkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengakselerasi pemenuhan hak dokumen administrasi kependudukan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan tertib administrasi di wilayah Kota Depok.















