

Siarandepok.com – DEPOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah toko di kawasan Saladin Square, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas. Penyitaan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan petugas mengamankan sebanyak 744 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang ditemukan di toko Ravens Beer, yang berada di kawasan Apartemen Saladin.
“Anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok telah melakukan penyitaan sebanyak 744 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis,” ujar Yefta, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lokasi tersebut.
Selain berdasarkan laporan warga, penindakan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008. Polisi juga akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pangan serta aturan mengenai perlindungan konsumen.
Dalam proses pemeriksaan, petugas turut menemukan sebuah ruangan di lantai atas toko yang diduga difungsikan sebagai mini bar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Depok berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan legalitas izin usaha dan perizinan penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, toko Ravens Beer diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
“Usaha ini diperkirakan sudah berjalan sekitar satu tahun. Minuman yang dijual bervariasi, mulai dari bir hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi,” jelasnya.
Polisi juga akan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk menguji keaslian produk yang disita melalui pemeriksaan laboratorium guna memastikan apakah minuman tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Yefta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Metro Depok. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan tindak kriminal yang dipicu oleh peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penjualan atau peredaran minuman beralkohol ilegal. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Apabila menemukan adanya dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya.














