SiaranDepok.com — Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump resmi menyepakati kerja sama tarif timbal balik melalui Agreement on Reciprocal Trade. Salah satu poin utamanya adalah komitmen Indonesia untuk mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat guna memperkuat integrasi ekonomi digital kedua negara.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa transfer data lintas batas ini dilakukan secara terbatas sesuai undang-undang yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari strategi modernisasi perdagangan yang memerlukan sinkronisasi arus informasi digital secara efisien namun tetap terkontrol secara hukum.
Sebagai jaminan keamanan, Amerika Serikat berkomitmen memberikan perlindungan data konsumen Indonesia dengan standar yang setara dengan regulasi domestik kita. Pengakuan ini penting untuk memastikan privasi masyarakat tetap terjaga dalam pertukaran informasi internasional demi kepentingan ekonomi bersama.
Selain urusan data, kesepakatan ini memangkas rata-rata tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat menjadi 19 persen. Sebelumnya, tarif yang dikenakan mencapai 32 persen, sehingga penurunan ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha nasional untuk meningkatkan volume ekspor.
Capaian tarif 19 persen tersebut menjadikan posisi Indonesia sangat kompetitif karena tercatat sebagai yang terendah di antara negara ASEAN lainnya. Pemerintah optimis kesepakatan ini akan mendongkrak daya saing produk lokal dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global. Asep










