SiaranDepok.com – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Depok. BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok membuka layanan klaim khusus Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempermudah proses pencairan sekaligus mengurangi antrean di kantor cabang.
Layanan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, 24–27 Februari 2026, pukul 08.30 hingga 14.00 WIB, bertempat di Ruang Teratai, Balaikota Depok.
Booth pelayanan ini dikhususkan bagi tenaga kerja PPPK Paruh Waktu yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah dan dialihkan ke program jaminan sosial Taspen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa pembukaan layanan di lingkungan Pemkot merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan nyaman bagi peserta.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Dengan adanya booth di Pemkot, PPPK PW dapat mengajukan pencairan JHT tanpa mengurangi kuota peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang juga ingin mencairkan klaim di kantor cabang,” ujar Novarina, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, sebenarnya pengajuan klaim JHT tidak harus dilakukan secara serentak karena saldo JHT peserta tetap dikelola dan dikembangkan meskipun kepesertaan sudah nonaktif dan iuran tidak lagi dibayarkan.
Namun, tingginya keinginan PPPK Paruh Waktu untuk segera mencairkan dana JHT mendorong BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus ini.
“PPPK PW ini memang banyak yang ingin mencairkan dana JHT-nya dengan berbagai keperluan, sehingga perlu pelayanan khusus agar prosesnya lebih tertib dan nyaman,” katanya.
Novarina menegaskan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah dan dialihkan ke Taspen.
“Khusus tenaga kerja yang sudah dinonaktifkan kepesertaan BPJSTK-nya oleh Pemda dan dialihkan jaminan sosialnya ke Taspen,” tegasnya.
Untuk memperlancar proses verifikasi, peserta diimbau membawa KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta Surat Keterangan Kerja (SK).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan PPPK di lingkungan Pemkot Depok dapat mencairkan hak JHT mereka tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor cabang. Asep












