SiaranDepok.com — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, mengimbau para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu eks honorer Pemerintah Kota Depok agar tidak terburu-buru mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun kepesertaan mereka kini telah beralih ke Taspen.
Novarina menegaskan bahwa dana JHT tidak memiliki masa kedaluwarsa dan tetap akan terus berkembang setiap tahun melalui hasil pengelolaan investasi, meskipun sudah tidak ada lagi iuran yang masuk. Ia menyebut, imbal hasil JHT secara historis berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan serta tidak dikenakan potongan biaya administrasi.
“Saldo JHT akan terus bertambah karena mendapatkan hasil pengembangan setiap tahun. Dana ini dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada instrumen yang relatif aman seperti Surat Berharga Negara, deposito, dan obligasi,” jelasnya.
Novarina juga memberikan ilustrasi, jika peserta memiliki saldo JHT Rp20 juta dengan pengembangan sekitar 5 persen per tahun, maka saldo tersebut bisa bertambah menjadi Rp21 juta tanpa setoran tambahan. Jika tidak dicairkan dalam beberapa tahun, pertumbuhan saldo bersifat akumulatif atau berbunga majemuk sehingga nilainya semakin besar seiring waktu.
BPJS Ketenagakerjaan turut mengingatkan bahwa peserta dapat memantau perkembangan saldo secara berkala melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Transparansi ini menjadi komitmen agar peserta merasa aman dan memahami manfaat dana JHT sebagai tabungan hari tua.
Dengan pemahaman tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang sebelum mencairkan JHT dan melihat potensi keuntungan jangka panjang yang dapat diperoleh. (Asep)










