SiaranDepok.com – Wali Kota Depok Supian Suri menyerahkan piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Senin (09/02/2026).
Penghargaan yang diraih Pemkot Depok berupa Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan nilai 90,34. Piagam tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.
Selain itu, Wali Kota Depok juga menyerahkan piagam apresiasi kepada perangkat daerah, rumah sakit, dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menjadi lokus penilaian Kualitas Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI.
Piagam apresiasi diberikan kepada Dinas Sosial Kota Depok dengan nilai 87,29, RSUD Khidmat Sehat Afiat dengan nilai 90,22, serta SMP Negeri 20 Depok dengan nilai 93,49.
Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah praktik maladministrasi di berbagai sektor layanan. (Asep)












