SiaranDepok.com — Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan mulai 1 Februari 2026 melakukan pemadanan data peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda). Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) agar bantuan iuran diberikan secara tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa peserta PBPU BP Pemda yang tidak termasuk dalam desil 1–5 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan dinonaktifkan. Penyesuaian ini dilakukan sesuai ketentuan program Jamkes yang berlaku pada tahun 2026, di mana bantuan iuran diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Bagi peserta yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan pelayanan kesehatan, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri dan akan langsung aktif. Sementara itu, masyarakat yang tidak sedang sakit dapat menghubungi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk mengajukan pembaruan dan verifikasi ulang data DTSEN.
Melalui pemadanan data ini, Pemkot Depok berharap seluruh warga yang masuk desil 1–5 tetap terjamin akses layanan kesehatannya, sekaligus memastikan program jaminan kesehatan berjalan lebih adil, akurat, dan berkelanjutan. (Asep)










