SiaranDepok –Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa aliran dana proyek tersebut terindikasi kuat masuk ke kantong pribadi sejumlah pejabat.
Fakta ini semakin solid setelah enam pejabat kementerian secara terbuka mengaku telah menerima uang dari pihak vendor pemenang proyek.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang hadir sebagai terdakwa dalam persidangan pada Senin (2/2/2026), menyatakan keterkejutannya atas pengakuan para saksi tersebut.
Nadiem mengaku baru mengetahui skala gratifikasi yang terjadi di bawah pengawasannya setelah mendengarkan kesaksian langsung di ruang sidang. Ia menegaskan tidak menyangka praktik tersebut dilakukan secara masif oleh jajarannya.
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem di sela-sela persidangan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pengakuan blak-blakan para anak buahnya yang menyebutkan bahwa uang dari vendor mengalir deras sebagai imbal balik atas kelancaran proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Meskipun aliran dana tersebut terbukti ada, para saksi di persidangan memberikan keterangan yang senada bahwa tindakan ilegal mereka dilakukan tanpa sepengetahuan Nadiem Makarim.
Mereka mengonfirmasi bahwa eks bos mereka itu tidak terlibat langsung dalam skema pembagian uang haram tersebut, yang mempertegas adanya celah pengawasan internal di kementerian saat itu.
Nadiem sendiri membantah keras keterlibatan dirinya dalam instruksi penerimaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah, baik secara lisan maupun tertulis, kepada para saksi atau pejabat lainnya untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari vendor.
Fokus pembelaannya kini berpusat pada ketidaktahuannya atas perilaku koruptif jajaran bawahannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran besar untuk digitalisasi pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh siswa di seluruh Indonesia.
Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Chromebook ini. (Asep)










