SiaranDepok — Dua warga negara Inggris ditangkap dan ditahan polisi di Prancis karena diduga memprovokasi kebencian terhadap migran.
Mereka ditangkap di dekat Calais pada hari Minggu malam dan menyiarkan video langsung di saluran YouTube yang kemungkinan besar akan memicu kebencian.
Kedua pria tersebut, berusia 35 dan 53 tahun, ditahan karena “memprovokasi kebencian dan partisipasi dalam suatu kelompok dengan maksud untuk mempersiapkan kekerasan”.
Mereka tidak termasuk di antara sepuluh aktivis sayap kanan yang dilarang memasuki wilayah Prancis sejak 14 Januari atas tuduhan “tindakan yang bersifat kekerasan” terhadap migran.
Penangkapan ini merupakan yang pertama terhadap aktivis sayap kanan Inggris di Prancis karena alasan ini. Prefek Pas-de-Calais, François-Xavier Lauch, menyatakan bahwa kedua pria tersebut datang ke Prancis atas undangan kelompok sayap kanan untuk mengambil bagian dalam mobilisasi terlarang terhadap migran.
Jaksa Boulogne-sur-Mer, Cécile Gressier, menyatakan bahwa komentar yang dibuat di jejaring sosial oleh kedua pria tersebut memicu kebencian dan berpotensi menyebabkan kekerasan. Mereka tidak dituduh melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa pemerintah Prancis serius dalam menindak ujaran kebencian dan kekerasan terhadap migran.
Ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda.
Ujaran kebencian adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat memicu kekerasan dan konflik sosial.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah dan menindak ujaran kebencian di media sosial dan lain-lain. (Asep)










