SiaranDepok — Pemerintah Kota Depok (Pemkot) akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawainya setiap hari Kamis.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Unit kerja yang tidak diberlakukan WFH antara lain layanan pendidikan, kesehatan, pajak, dan keamanan.
Layanan pendidikan yang tidak diberlakukan WFH antara lain UPTD PAUD, UPTD SD, UPTD SMP, dan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sementara itu, layanan kesehatan yang tidak diberlakukan WFH antara lain RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan UPTD Farmasi.
Layanan lain yang tidak diberlakukan WFH antara lain keamanan dan ketertiban di Satpol PP Kota Depok, transportasi pada Dinas Perhubungan (Dishub), dan layanan perpustakaan.
Selain itu, ada juga layanan yang menerapkan WFH sesuai pengaturan oleh Kepala Perangkat Daerah, seperti kewilayahan di kecamatan dan kelurahan.
Pemkot Depok berharap kebijakan WFH ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan produktivitas kerja. Masyarakat masih dapat mengakses layanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan WFH ini, Anda bisa mencoba mencari informasi lebih lanjut melalui mesin pencari atau menghubungi langsung Pemkot Depok. (Asep)










