SiaranDepok — Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) antara pengurus RW 02 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, dan Polsek Pancoran Mas merepresentasikan praktik ‘Collaborative Governance’ dalam tata kelola keamanan lokal, yang menempatkan negara dan komunitas sebagai aktor ko-produktif dalam menjaga stabilitas sosial.
Ketua RW 02, H. Ugan, menegaskan bahwa rasa aman merupakan kebutuhan dasar yang berfungsi sebagai prasyarat keberlanjutan kehidupan sosial.
“Pada konsep ini, keamanan harus dipahami bukan sekadar absennya gangguan, melainkan sebagai kondisi struktural yang menopang terbentuknya kepercayaan, kohesi sosial, dan keberfungsian institusi lokal”, jelasnya, Jum’at 23/1/2026.
“Para pengurus lingkungan berada pada titik terdekat dengan dampak sosial gangguan keamanan, sehingga desain sistem pengamanan harus bersifat terencana, terukur, dan adaptif terhadap konteks lokal”, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua RT 05/RW 02, Haikal, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kepolisian melalui MoU tersebut merupakan implementasi konkret konsep ‘Community Policing’, yakni pendekatan pemeliharaan keamanan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek perlindungan.
“Community Policing menuntut keterlibatan langsung warga dan pengurus lingkungan dalam proses pencegahan. Polri tidak hadir hanya sebagai aparat penindak, tetapi sebagai mitra strategis masyarakat dalam membaca potensi risiko sosial sejak dini”, ujar Haikal.
Ia menilai, pendekatan ini menjadi relevan di kawasan perkotaan dengan kompleksitas sosial yang tinggi, di mana gangguan Kamtibmas kerap berakar pada persoalan sosial sehari-hari yang hanya dapat terdeteksi melalui interaksi intensif di tingkat lingkungan.
“Pengurus RT dan RW memiliki pengetahuan kontekstual tentang dinamika warga. Ketika pengetahuan lokal ini dikombinasikan dengan kapasitas institusional Polri, maka sistem keamanan menjadi lebih preventif, adaptif, dan berkelanjutan”, bebernya.
Lebih lanjut, Haikal menekankan, bahwa ‘Community Policing’ juga berfungsi membangun kepercayaan publik (Public Trust) terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, kehadiran Polisi yang terintegrasi dalam aktivitas lingkungan melalui patroli dialogis dan koordinasi rutin akan memperkecil jarak sosial antara negara dan warga.
“Keamanan yang efektif lahir dari relasi yang setara dan komunikatif antara warga serta kepolisian, di titik inilah ‘Community Policing’ menjadi fondasi penting bagi ketahanan sosial di tingkat lokal untuk terwujudnya kenyamanan masyarakat di masa depan”, tandasnya. (Asep)










