Kawal Ketat Astacita, Ketua Fraksi Gerindra Dukung Kejari Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tipikor Pokmas

- Reporter

Senin, 26 Januari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, menegaskan dukungan politik dan institusional terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Ia menilai, penyalahgunaan anggaran di level Kelurahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara, dan agenda reformasi birokrasi yang termaktub dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, dana Pokmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari keuangan negara yang secara hukum tunduk pada rezim pertanggungjawaban pidana korupsi.

Oleh karena itu dijelaskannya, bahwa setiap penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan anggaran harus diproses dalam kerangka penegakan hukum pidana, bukan disederhanakan sebagai kesalahan prosedural.

“Dana Pokmas adalah uang negara. Ketika disalahgunakan, itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum ini”, ucap Edi Masturo, Minggu, 25/1/2026.

Secara khusus, politisi senior Gerindra Kota Depok ini pun mengkritisi praktik penyelesaian kasus yang berhenti pada pengembalian kerugian negara tanpa proses pidana lanjutan.

Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas ‘Deterrence Effect’ dalam hukum pidana dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi di daerah.

“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana. Jika unsur korupsi terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sampai putusan pengadilan”, bebernya.

Ia menambahkan, sikap permisif terhadap korupsi dengan nilai relatif kecil justru berkontribusi pada normalisasi penyimpangan, dan memperlemah sistem pengawasan publik. Dalam perspektif kebijakan publik, korupsi skala mikro kerap menjadi embrio korupsi struktural yang lebih besar dan sulit dikendalikan.

“Nilainya mungkin tidak besar, tetapi dampaknya sistemik karena merusak kepercayaan masyarakat dan integritas pemerintahan”, ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Edi Masturo juga menyoroti penggunaan narasi pemberdayaan masyarakat yang kerap dijadikan legitimasi moral untuk menutupi penyimpangan anggaran Pokmas.

Ia kembali menegaskan, bahwa tujuan sosial tidak dapat dijadikan justifikasi atas pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan publik yang menuntut prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pemberdayaan adalah tujuan kebijakan, bukan tameng hukum. Ketika terjadi penyimpangan, hukum harus ditegakkan secara objektif”, tegasnya.

Dalam konteks penegakan hukum, H. Edi Masturo pun mendorong Kejari Depok untuk menerapkan prinsip ‘Equality Before The Law’ dengan menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor pendukung di luar struktur formal Pokmas (ASN) apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Tidak boleh ada impunitas. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum”, jelasnya.

Ketua Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Kota Depok bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.

Transparansi dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, serta akses terhadap data penggunaan anggaran Pokmas dinilainya sebagai prasyarat fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Astacita tidak akan bermakna tanpa keberanian menegakkan hukum. Integritas pemerintahan harus dibangun dari level paling bawah”, tandasnya. (Asep)

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Tanah Bergerak di Sukamakmur Bogor: 15 Rumah Rusak, Puluhan Warga Mengungsi!
Massa Buruh Kepung Kantor PBB di Jakarta, Tegas Tolak Keterlibatan RI dalam ‘Board of Peace’ Gaza
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Waspadai Wilayah Ini
Depok Siapkan 10 Venue Sambut Porprov XV Jabar 2026
Lurah Grogol Resmikan Posyandu Wijaya RW 06, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar Warga
Kadisnaker Depok Paparkan Program Ketenagakerjaan kepada ASN
Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri
TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:22 WIB

Hujan Deras Picu Tanah Bergerak di Sukamakmur Bogor: 15 Rumah Rusak, Puluhan Warga Mengungsi!

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Massa Buruh Kepung Kantor PBB di Jakarta, Tegas Tolak Keterlibatan RI dalam ‘Board of Peace’ Gaza

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:04 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Waspadai Wilayah Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:01 WIB

Depok Siapkan 10 Venue Sambut Porprov XV Jabar 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:58 WIB

Lurah Grogol Resmikan Posyandu Wijaya RW 06, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:35 WIB

Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:35 WIB

TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:30 WIB

WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik, Dishub Depok Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Berita

Depok Siapkan 10 Venue Sambut Porprov XV Jabar 2026

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:01 WIB