SiaranDepok — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, menegaskan dukungan politik dan institusional terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Ia menilai, penyalahgunaan anggaran di level Kelurahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara, dan agenda reformasi birokrasi yang termaktub dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, dana Pokmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari keuangan negara yang secara hukum tunduk pada rezim pertanggungjawaban pidana korupsi.
Oleh karena itu dijelaskannya, bahwa setiap penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan anggaran harus diproses dalam kerangka penegakan hukum pidana, bukan disederhanakan sebagai kesalahan prosedural.
“Dana Pokmas adalah uang negara. Ketika disalahgunakan, itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum ini”, ucap Edi Masturo, Minggu, 25/1/2026.
Secara khusus, politisi senior Gerindra Kota Depok ini pun mengkritisi praktik penyelesaian kasus yang berhenti pada pengembalian kerugian negara tanpa proses pidana lanjutan.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas ‘Deterrence Effect’ dalam hukum pidana dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi di daerah.
“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana. Jika unsur korupsi terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sampai putusan pengadilan”, bebernya.
Ia menambahkan, sikap permisif terhadap korupsi dengan nilai relatif kecil justru berkontribusi pada normalisasi penyimpangan, dan memperlemah sistem pengawasan publik. Dalam perspektif kebijakan publik, korupsi skala mikro kerap menjadi embrio korupsi struktural yang lebih besar dan sulit dikendalikan.
“Nilainya mungkin tidak besar, tetapi dampaknya sistemik karena merusak kepercayaan masyarakat dan integritas pemerintahan”, ungkapnya.
Lebih lanjut, H. Edi Masturo juga menyoroti penggunaan narasi pemberdayaan masyarakat yang kerap dijadikan legitimasi moral untuk menutupi penyimpangan anggaran Pokmas.
Ia kembali menegaskan, bahwa tujuan sosial tidak dapat dijadikan justifikasi atas pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan publik yang menuntut prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pemberdayaan adalah tujuan kebijakan, bukan tameng hukum. Ketika terjadi penyimpangan, hukum harus ditegakkan secara objektif”, tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, H. Edi Masturo pun mendorong Kejari Depok untuk menerapkan prinsip ‘Equality Before The Law’ dengan menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor pendukung di luar struktur formal Pokmas (ASN) apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Tidak boleh ada impunitas. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum”, jelasnya.
Ketua Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Kota Depok bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.
Transparansi dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, serta akses terhadap data penggunaan anggaran Pokmas dinilainya sebagai prasyarat fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Astacita tidak akan bermakna tanpa keberanian menegakkan hukum. Integritas pemerintahan harus dibangun dari level paling bawah”, tandasnya. (Asep)










