



SiaranDepok-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (12/01/26). Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari pengawasan pasca penindakan atas pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pihak Koat Coffee.
Menurutnya, Koat Coffee terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
“Hari ini kami melaksanakan penyegelan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Namun, saat pelaksanaan, pihak manajemen Koat Coffee tidak hadir,” ujar Hendar.
Hendar menegaskan, langkah penyegelan ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui tim terpadu untuk memperkuat kepatuhan manajemen usaha terhadap aturan yang berlaku. la juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Depok, khususnya Koat Coffee, agar segera mengurus perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
“Kami sudah memberikan pemahaman agar perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan dan beroperasi,” tegasnya. Dalam pelaksanaan penyegelan tersebut, Satpol PP Kota Depok didampingi tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat. (Asep)













