



SiaranDepok-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan liar di sejumlah titik, yakni Jalan Komodo, Jalan Jawa, dan Jalan Akses Tol Kukusan, Kecamatan Beji, pada Senin (15/12/2025).
Dipimpin Kabid Trantibum dan Pamwal, Satpol PP Kota Depok menerjunkan 110 personel dalam kegiatan penertiban tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. bagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 tahun 2022
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami bertindak sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Kota Depok di lokasi kegiatan.
Dari hasil penertiban, sekitar 70 PKL dan bangunan liar berhasil ditertibkan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Satpol PP Kota Depok mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. (Asep)













