



SIARAN DEPOK – Polisi kembali membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Depok. Kali ini, Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di Kampung Poncol RT 01/03, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 175 paket sabu seberat bruto 296,41 gram, 10 paket sabu dengan berat bruto 996 gram, tiga unit telepon genggam, serta tiga timbangan elektrik.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Depok.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan,” ujar Fauzan kepada wartawan, Senin (1/1/2026).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Jumpa pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi Santosa, serta Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh Prayitno.
Polsek Bojongsari juga mengimbau, masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.













