siarandepok – Gelombang massa buruh dilaporkan memadati kawasan Gedung DPR RI di Jakarta, pada Kamis 6 November 2025.
Sebelumnya diketahui, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) turun ke jalan menyuarakan keresahan atas revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.
Mulanya, seruan aksi yang disebarkan melalui akun resmi @konfederasikasbi_ pada Rabu, 5 November 2025.
“Eksploitasi dan upah murah merajalela! Badai PHK harus dihentikan! Perjuangan hak-hak buruh adalah perjuangan kita semua,” demikian bunyi seruan tersebut.
“Aksi bertajuk ‘Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh. Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK’ dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI,” sambungnya.
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait aksi demonstrasi massa buruh yang memadati kawasan Gedung DPR RI, Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kekecewaan Buruh di Tengah Revisi UU Cipta Kerja
Ketua KASBI, Sunarno menyampaikan aksi nasional ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respon pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Aksi nasional ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi yang terjadi pada kaum buruh akibat eksploitasi sistemik melalui upah murah,” terang Sunarno dalam keterangan resminya, pada Selasa, 4 November 2025.
“Fleksibilisasi kerja sistem outsourcing, kontrak, harian lepas, dan sistem magang,” imbuhnya.
Sunarno menilai, sistem kerja kontrak dan outsourcing terus mengeksploitasi pekerja, sementara gelombang pemutusan hubungan kerja massal kian menghantui.
Oleh karena itu, KASBI menuntut agar DPR segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Ribuan Massa dan 10 Poin Tuntutan Krusial
Dalam aksi kali ini, KASBI mengusung 10 poin tuntutan yang dianggap krusial bagi kesejahteraan para pekerja di Tanah Air.
Hal tersebut, di antaranya, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan pro buruh, pemberlakuan Upah Layak Nasional dengan kenaikan minimal 15 persen untuk tahun 2026.
Terdapat pula tuntutan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta perlindungan buruh perempuan melalui ratifikasi Konvensi ILO 190.
Selain itu, mereka juga menuntut penyediaan fasilitas day care yang berkualitas, jaminan hak buruh di sektor perkebunan dan pertambangan, serta penghentian segala bentuk represi terhadap gerakan rakyat.
Sunarno menyebut aksi di depan DPR akan diikuti 5.000 massa buruh yang bergerak dari Fly Over Taman Ria Senayan menuju kompleks parlemen.
Ketua KASBI itu menambahkan, 100 perwakilan KASBI dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat, dan Komisi IX.
“Dalam aksi tersebut, kami akan membawa simbolik patung gurita, poster tuntutan, spanduk, baliho, umbul-umbul dan bendera, serta akan melakukan beberapa pentas seni buruh,” tegas Sunarno.
1.464 Personel Dikerahkan, Pengamanan Diklaim Persuasif
Terkini, Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan telah menurunkan 1.464 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menutukan hal tersebut untuk memastikan aksi demonstrasi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.
“Untuk yang di depan DPR/MPR ada 1.464 personel, sementara di titik lainnya ada 734 personel,” ujar Susatyo kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Susatyo menjelaskan, aparat juga disiagakan di dua lokasi lain di Jakarta Pusat yang menjadi titik unjuk rasa.
Di kawasan Silang Selatan Monas, massa BEM Nusantara 2025/2026 menggelar aksi serupa, sementara di depan Kementerian Haji dan Umrah, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya juga menyampaikan aspirasi mereka.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki menyatakan pengamanan dilakukan secara persuasif.
“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” jelas Ruslan kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Ruslan menegaskan, menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” tandasnya.***












