Siarandepok.com – Meski Walikota Depok, Supian Suri telah menjelaskan alasan terkait dihentikannya Program Santunan Kematian pada 30 Juni 2025.
Namun alasan tersebut nampaknya oleh sebagian kelompok di rancukan dengan sengaja menyebarkan opini yang mengesampingkan alasan yang telah disampaikan tersebut.
Padahal jika mengutip dari tempo.co.id Wali Kota Depok Supian Suri telah menyampaikan alasan pemerintah daerah menghentikan program bantuan sosial santunan kematian per Senin, 30 Juni 2025.
“Ada program prioritas. Kami hari ini memprioritaskan buat rintisan sekolah swasta gratis,” kata Supian saat ditemui dalam rapat kerja Dewan Kerajinan Nasional Daerah Depok di Aula 3 BJB Depok pada Jumat, 4 Juli 2025.
Supian Suri berujar, pemerintah memprioritaskan program sekolah swasta gratis karena punya tanggung jawab terhadap masa depan anak di Depok. Depok meluncurkan sekolah swasta gratis itu pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pada tahap awal sebanyak 50 SMP/Mts swasta bekerja sama. Program ini menggratiskan siswa kelas VII untuk bersekolah di 50 SMP/MTs. Adapun kuota siswa yang akan ditanggung pemerintah mencapai 3 ribu orang. Anggaran per siswa Rp 3 juta per tahun.
“Kenapa santunan kematian sudah tidak lagi berlanjut, karena hari ini warga sudah tidak lagi punya kewajiban terhadap retribusi makam, makam sudah gratis tidak ada lagi bayar makam,” jelas Supian.
Kemudian, pegawai makam sampai penggali kubur pun telah digaji pemerintah. Sehingga tidak ada lagi kewajiban bagi ahli waris memberikan uang ke penggali kubur.
“Tapi kalau keluarga masih mau memberi perhatian itu menjadi sifatnya pribadi,” ujarnya. “Tapi secara tanggung jawab, pemerintah sudah menyiapkan makam, membiayai penggali makan, khususnya di TPU pemerintah.”
Selanjutnya, kata Supian, pemerintah sudah mendistribusikan ambulans ke pengurus masjid, RT/RW, dan lainnya untuk memfasilitasi masyarakat.
“Artinya kami menghitung bahwa pelayanan, khususnya terhadap kematian ini sudah kami maksimalkan, sehingga tidak lagi memberikan santunan,” jelas Supian.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok itu juga mengatakan mekanisme pencairan santunan kematian pun tidak bisa dilakukan saat hari dibutuhkan.
“Artinya selang dua bulan atau tiga bulan baru diusulkan. Ini juga saya melihat tidak terlalu langsung mengena pada kebutuhan saat itu, sementara kebutuhan tadi sudah ter-cover,” katanya.
Supian Suri memohon maaf kepada masyarakat karena telah menghentikan program santunan kematian dan memprioritaskan ke bantuan sosial lainnya.
“Tapi sekali lagi Pemkot Depok punya keterbatasan dari sisi pendanaan, kalau semuanya kami biayain, kami tetap tidak akan mampu.” ujar Supian Suri.
Program Santunan Kematian digulirkan sejak 2011 pada era Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dengan nominal Rp 2 juta untuk ahli waris. Mulai 30 Juni 2025, Pemkot Depok resmi menghentikan program bantuan sosial santunan kematian, sesuai dengan surat edaran Dinas Sosial Kota Depok Nomor 3499/Linjamsoscana/2025 tertanggal 26 Juni 2025.***










