Masih Tersedia 968 Kursi, Sekolah Dasar Negeri Kekurangan Peminat

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Dinas Pendidikan Kota Depok mengumumkan hingga akhir masa sanggah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang Sekolah Dasar (SD), masih terdapat 968 kuota yang belum terpenuhi di 96 sekolah.

Untuk memenuhi kuota tersebut, Disdik kembali membuka pendaftaran selama dua hari, yaitu 16-17 Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, pengumuman ini dapat dilihat melalui website SPMB di spmbkota.depok.go.id.

Landasan hukum pelaksanaan pemenuhan kuota tersebut, kata dia, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/5711/Kpts/Disdik/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 420/5561/Kpts/Disdik/2025 Tentang Penetapan Pemenuhan Kekosongan Kursi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

“Untuk pengumuman jumlah pemenuhan kuota sudah tayang di dashboard sistem aplikasi SPMB. Masyarakat bisa melihat datanya melalui web spmbkota.depok.go.id,” ujarnya, kemarin.

Siti menyebut, setelah penutupan pendaftaran baik jalur domisili, afirmasi, mutasi dan inklusi pada 5 Juni 2025 sampai masa sanggah, terdapat kekosongan jumlah siswa yang diterima sesuai regulasi.

“Maka dibuka jalur domisili pencatatan dan umum pada masa sanggah yang diputuskan berdasarkan rapat panitia SPMB Tingkat Kota dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Disdik,” paparnya.

Namun, kata dia, pada akhir pengumuman tanggal 13 Juni kemarin, ternyata masih terdapat 968 kuota belum terpenuhi yang tersebar di 96 sekolah jenjang SDN.

“Untuk itu pemenuhan kuota kami putuskan dari beberapa syarat yang sudah dirumuskan,” jelasnya.

Dikatakannya, ketentuan pemenuhan kursi kosong bisa dari pendaftar jalur domisili yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok belum berbarcode dan KK tersebut sudah satu tahun di alamat yang sama.

Kemudian, sambungnya, pendaftar jalur domisili yang usia nya 6 tahun ke atas sampai dengan 6 tahun 11 bulan dan belum memiliki Surat Tanda Selesai belajar (STSB).

“Lalu, pendaftar jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok yang melakukan pindah dalam Kelurahan/Antar Kelurahan, dalam Kecamatan/Antar Kecamatan kurang dari 1 tahun. Pendaftar jalur domisili yang memiliki KK di luar Kota Depok dapat mendaftar sekolah–sekolah yang berada di wilayah perbatasan,” katanya.

Dalam hal kuota belum terpenuhi, lanjutnya, pendaftar yang memiliki KK di luar Kota Depok dapat mendaftar di akhir pendaftaran.

“Keputusan ini sudah ditetapkan pada 13 Juni 2025,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Abadikan Keunggulan Sekolah Anda dengan Video Company Profile Profesional Bersama Dirgantara Digital Studio
Tiga Kebijakan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Terjangkau, dan Kompetitif
Banjir di Kolong Tol Kembangan, Lurah Kembangan imbau Pengendara Cari Jalan Alternatif
PERSIS Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
Cing Ikah Bawa PKK Depok Pecahkan Rekor MURI Lewat Program Minyak Jelantah
Wali Kota Depok Puji Prestasi TP PKK yang Pecahkan Rekor MURI Lewat Program Sera Mijel Sae
Update Skandal Impor Gula: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel, Klaim Sempat Operasi Pasar
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

Abadikan Keunggulan Sekolah Anda dengan Video Company Profile Profesional Bersama Dirgantara Digital Studio

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:46 WIB

Tiga Kebijakan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Terjangkau, dan Kompetitif

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Banjir di Kolong Tol Kembangan, Lurah Kembangan imbau Pengendara Cari Jalan Alternatif

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:46 WIB

PERSIS Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Arab Saudi

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:31 WIB

Cing Ikah Bawa PKK Depok Pecahkan Rekor MURI Lewat Program Minyak Jelantah

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:59 WIB

Update Skandal Impor Gula: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel, Klaim Sempat Operasi Pasar

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:47 WIB

Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:37 WIB

Pemkot Depok Buka Pendaftaran Sekolah Gratis Tahap II, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berita Terbaru