Siaran Depok- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung Kota Depok menggelar giat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin pada selasa (30/04/2024) dengan diikuti 15 pasang catin. Dalam kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (PKDRT) dengan narasumber AKP Syaifullah Kanit Bintibsos Polres Metro Depok.
Dalam paparannya AKP Syaifullah menyampaikan pengertian dari KDRT yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dan menurut undang-undang ini yang menjadi korban dari KDRT bisa siapa saja, suami, istri, anak, anggota keluarga lain, bahkan pembantu rumah tangga.
Dengan dikeluarkannya UU RI NO. 23 Tahun 2004 ini segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga baik kekerasan fisik, phisikis, maupun kekerasan seksual dapat ditanggulangi atau dicegah sehingga seseorang tidak mudah melakukan tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kata sambutannya Kepala KUA Cipayung, H. Musa A, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi calon pengantin tentang bahayanya KDRT dan juga meminimalisir kasus perceraian di wilayah Cipayung karna permasalahan KDRT. Dan dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya calon pengantin dapat memahami bagaimana menghadapi perilaku pasangan yang melakukan KDRT, serta memberikan pemahaman kepada mereka bahwa korban KDRT dapat melaporkan kejadian yang menimpanya itu serta mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Selajutnya H. Musa A menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus digulirkan bekerjasama dengan aparat kepolisian, paling tidak akan kami jadwalkan satu bulan sekali untuk materi sosialisasi PKDRT ini.
(Musa Al Anshary)
