Hari Pertama Kerja, Tingkat Kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta Tinggi

- Reporter

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali bekerja pada Rabu (13/3), usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini. Tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama bekerja di bulan Ramadan pun terpantau tinggi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta mencapai 94,3 persen. Sebanyak 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja. Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ujar Maria, di Balai Kota Jakarta.

Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” ujar Maria.

Ia menegaskan, BKD Provinsi DKI Jakarta terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD Provinsi DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.

“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Selama bulan Ramadan, Maria mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Berita Terkait

MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas
Urgensi Penataan Regulasi Tonase Truk demi Keamanan dan Ketertiban Jalan
Wajah Baru Taman Meruyung: DLHK Depok dan Warga Gotong Royong Molekkan Ruang Terbuka Hijau
Diduga Tabrak Site Plan dan Area Sempadan Danau, Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok
Semarak Tahun Baru Islam di Depok: Kajian Al-Hikam hingga Santunan Ratusan Anak Yatim
Pemkot Depok Peringati 1 Muharram 1448 H dengan Pengajian Al-Hikam dan Santunan Anak Yatim
Menjaga Keasrian Pondok Cina: Langkah Nyata Merawat Wajah Kota Depok

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:47 WIB

Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:13 WIB

Wajah Baru Taman Meruyung: DLHK Depok dan Warga Gotong Royong Molekkan Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Diduga Tabrak Site Plan dan Area Sempadan Danau, Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemkot Depok Peringati 1 Muharram 1448 H dengan Pengajian Al-Hikam dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:09 WIB

Akses Kesehatan Makin Mudah, 711 Buruh di Depok Terima Kartu Bhayangkara Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bunda Forum Anak Depok Ajak Anak Jaga Kesehatan Mental dan Bijak Manfaatkan Teknologi

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:29 WIB

Ketua RW 15 Kemirimuka Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Digunakan untuk Kepentingan Warga

Berita Terbaru