Kemenag Kaji Rekognisi Alumni Pesantren Selain Gelar Doktor Honoris Causa

- Reporter

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama tengah mengkaji skema lain dalam memberikan rekognisi terhadap kiprah dan kepakaran alumni pesantren. Selama ini, rekognisi umumnya diberikan dalam bentuk pemberian gelar kehormatan doctor honoris cousa.

Kiprah para kiai dan alumni pesantren di masyarakat dalam berbagai bidang tidak diragukan. Meski tidak memiliki ijazah formal, banyak di antara mereka yang merupakan ahli di berbagai bidang keilmuan, antara lain: fikih, ushul fikih, tafsir, tasawuf, dan ilmu-ilmu lainnya. Namun karena tidak memiliki gelar, mereka terkendala masalah administrasi untuk bisa berkiprah lebih luas seperti mengajar di perguruan tinggi.

“Karena itu kami berkomitmen untuk memberikan rekognisi atau pengakuan kepada kiai atau lulusan pesantren yang memiliki keahlian luar biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, selama ini rekognisi kepada kiai dilakukan perguruan tinggi melalui skema pemberian gelar doktor honoris causa. Kiai Afifuddin Muhadjir, misalnya, mendapatkan gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo Semarang atas jasannya dalam pengembangan Ilmu Fikih dan Ushul Fikih.

Perlu ada skema lain di luar pemberian gelar doktor honoris causa untuk merekognisi kemampuan para kiai. Oleh sebab itu, pihaknya sedang menggodok Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi lulusan pesantren. Dengan sistem RPL, dia berharap ke depan lulusan pesantren yang hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak harus mengikuti seluruh mata kuliah.

“Santri yang di pesantren sudah belajar Ilmu Tafsir dan bahkan sudah mengajarkannya, umpamanya, maka tidak perlu mengikuti lagi mata kuliah Pengantar Ilmu Tafsir di kampus,” sebut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kiai pesantren yang sudah mengampu kitab-kitab kategori tinggi dan susah dalam keilmuan tertentu, lanjut Kang Dhani, juga berhak mendapatkan rekognisi gelar setara doktor di bidang ilmu yang digeluti. “Tentu melalui mekanisme tertentu yang juga sedang kami godok,” tutur Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Terkait institusi yang dapat menerapkan sistem RPL, pihaknya masih menimbang-nimbang. “Bisa jadi sistem RPL ini juga berlaku di institusi pesantren,” ujarnya.

“Tentu hanya pesantren tertentu,” tambahnya.

Menurut Kang Dhani, rekognisi terhadap alumni pesantren sebenarnya sudah termaktub dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 19 ayat 2 UU Pesantren menyebutkan lulusan pesantren yang telah menyelesaikan pendidikan di pesantren berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi baik sejenis maupun tidak sejenis.

“Alhamdulillah setelah adanya UU Pesantren lulusan Ma’had Aly yang setara dengan S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 di perguruan tinggi di luar pesantren. Bagaimanapun ini capaian yang perlu kita syukuri,” ujarnya.

Rekognisi ini dinilai penting karena alumni pesantren mempunyai jasa besar dalam mencerdaskan bangsa sekaligus menanamkan ajaran dan nilai Islam yang moderat. “Sudah saatnya kiai-kiai yang punya kemampuan luar biasa mendapat rekognisi dari negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

122 Dapur Gizi di Depok Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Tari Laras Depokyan, Karya Seni Baru yang Disiapkan Jadi Identitas Budaya Kota Depok
Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen
KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow
BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat
Pemkot Depok Percepat Kepemilikan SLHS bagi Dapur SPPG guna Perkuat Keamanan Pangan MBG
Dokter Karlina Resmi Pimpin KADIN Kota Depok Masa Bakti 2026–2031
120 Bangunan Liar di Jalan Pasir Putih Sawangan Ditertibkan, Pospol Ikut Direlokasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WIB

122 Dapur Gizi di Depok Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Tari Laras Depokyan, Karya Seni Baru yang Disiapkan Jadi Identitas Budaya Kota Depok

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45 WIB

120 Bangunan Liar di Jalan Pasir Putih Sawangan Ditertibkan, Pospol Ikut Direlokasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Pemkot Depok Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:39 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, Diikuti Lebih dari 2.000 Atlet dari 16 Provinsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Wali Kota Depok Terbang ke Flores Boyong Bantuan Rp375 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Metro Depok Sambangi Pimpinan Daerah Muhammadiyah

Berita Terbaru

Agama

KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow

Jumat, 21 Agu 2026 - 20:10 WIB