SiaranDepok.com – Hukum mencukur alis ternyata sangat penting bagi umat muslim.
Terutama kaum wanita yang sering kali merias, mencukur atau bahkan mentari alis. Selain hukum merias diri, ternyata Islam pun menjelaskan apa saja hukum mencukur alis.
Mencukur alis memang salah satu perawatan agar diri terlihat lebih cantik dan rapuh. Atau bahkan sudah berkembang sekarang dengan istilah mentato alis yang diharapkan agar memiliki bentuk alis idaman.
Lantas, bagaimana hukum dalam mencukur alis baik bagi kaum wanita maupun pria? Apakah Islam memperbolehkan untuk mencukur alis?
Diketahui bahwa sebagaimana para ulama ada yang menjelaskan bahwa cukur alis dibenarkan oleh syariah bila tanpa kepentingan. Namun jika perbuatan itu ada maksud lain maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah, oleh karena hal tersebut tidak diperbolehkan.
Hukum Mencukur Alis
Hukum mencukur alis bagi pria ataupun wanita ternyata dibahas oleh Islam secara fikih. Terkadang kita belum mengetahui apakah diizinkan untuk mencukur alis dalam Islam.
Diketahui sebenarnya mencukur alis, baik untuk sebagaimana atau keseluruhan ternyata diharamkan dalam fikih Islam. Pandangan ini menurut fikih paling masyhur dan mu’tabar (yang populer) dalam fikih Islam. Dari beberapa hadis disebutkan bahwa ada larangan bagi perempuan maupun laki-laki yang mencukur alis mata mereka.
Hal ini diistilahkan dalam Fikih Islam untuk perbuatan tersebut dinamakan dengan namsh yang berarti mencabut atau mencukur bulu alis.
Untuk perempuan yang mencabut alisnya disebut dengan an-namishah sedangkan untuk mereka yang menyuruh orang lain mencabut atau mencukur alisnya atau menjadikannya sebagai suatu bisnis kecantikan disebut dengan al-mutanammishah.
Ada beberapa hadis yang secara sharih (tegas) mengatakan kepada para namishah dan al-mutanammishah melakukan hal itu.
“Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna,” ucap Wakil Ketua Fatwa Dr Maulana.
Secara pemahaman tersebut bahwa menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah maka hukumnya terlarang. Selain itu, jika diganti dengan tato bersifat permanen maka jelas menjadi haram.
Alasannya karena pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibentuk alis dan dimasukkan tinta. Sehingga Islam pun melihat dari segi kesehatan yang sangat berisiko.

