SiaranDepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius. Kemendagri menyangkal pernyataan Wali Kota Depok tersebut.
“Tidak ada pembahasan Rancangan Perda dimaksud di Kemendagri,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan.
Ia menjelaskan Kemendagri tidak memfasilitasi penyusunan raperda. Benni menyebut Raperda yang dirangkap di kabupaten/kota difasilitasi pihak provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi penyusunan Rancangan Perda Kabupaten dan Kota merupakan kewenangan provinsi,” jelasnya.
Wali Kota Depok Kecewa ke Kemendagri
Dia mengatakan Raperda Depok Kota Religius sudah disahkan DPRD Kota Depok. Ia mengatakan tujuan dibuatnya Perda untuk menjaga kerukunan dan toleransi di kota yang dipimpinnya.
“Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung sehingga mandek di kementerian. Padahal, ranahnya kita tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi,” ujarnya.
Dia mengatakan akan meminta draf rancangan ke Kemendagri. Pihaknya juga berharap diberi rekomendasi untuk dibantu oleh Menteri Agama.