SiaranDepok.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha meminta agar untuk tidak ada lagi warga Kota Bandung yang menjadi korban penggusuran karena berulahnya mafia tanah.
Menyatakan Achmad Nugraha, hak dan aset milik warga Kota Bandung harus mendapat perlindungan dari ulah mafia tanah.
Hal tersebut diucapkan Achmad Nugraha sampaikan saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai Anggota DPRD, berjuang dan berikhtiar sehingga adanya kejelasan. Karena ada warga Kota Bandung yang terdampak,” katanya.
Dalam aspirasi itu, salah seorang warga Lengkong, Siti Saadah ingin adanya keadilan karena rumah yang sudah ditinggalinya selama lebih dari 50 tahun akan dieksekusi.
Namun demikian, dalam keputusan eksekusi tersebut, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya. Bahwa ia tersebut memiliki bukti kepemilikan dan surat yang asli.
“Saya dapat informasi dari LBH di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang asli,” ujarnya.
Achmad Nugraha tidak ingin masalah sengketa tanah yang dapat merugikan warga Bandung ini terjadi terus menerus. Apalagi kerugian ini terjadi bahi warga-warga dari latar keluarga miskin.
“Ini tidak boleh terjadi berulang kali di Kota Bandung. Saya ingin mafia tanah diberantas. Kepada aparat penegak hukum untuk jeli melihat hal ini dan jangan sampai salah sasaran,” ucapnya.
Maka, bersama kunjungan itu, Achmad Nugraha meminta bantuan kepada LBH untuk membantu advokasi hukum terkait persoalan eksekusi tersebut.
“Saya berharap keadilan, karena rumah yang sudah 50 tahun saya tinggali ini mau dieksekusi. Tapi saya memiliki surat dan bukti kepemilikan,”
