SiaranDepok.com – Sekretaris Komisi DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan daratan hasil reklamasi bernama Pulau G saat ini hanya tersisa 1,7 hektare dari lahan eksisting 10 hektare akibat abrasi.
“Pulau G itu rencana luasnya 161 hektare, sudah ada tanggul-tanggul tapi belum diisi urugan. Sekarang keadaannya baru 10 hektare, malah saat ini tergerus ombak itu tinggal 1,7 hektare,” kata Syarif.
Oleh karena itu, Syarif mengaku terkejut dengan munculnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang menyertakan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena keadaannya baru 10 hektare dan sekarang berkurang tinggal 1,7 hektare karena dihempas gelombang,” kata Sekretaris Komisi Bidang Pembangunan itu.
Menurut Syarif, Anies menetapkan Pulau G menjadi zona ambang atau zona yang dibanggakan pemanfaatan ruangnya. Kemudian penetapan diuntukan didasarkan pada kecenderungan berubahnya atau perkembangannya atau sampai ada penelitian/pengkajian mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat.
