DPRD Kaltim Resmi Hilangkan 2 Peraturan Daerah 

- Reporter

Senin, 26 September 2022 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, setuju mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ditemani Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim di rapat paripurna itu adalah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan.

Menurut Hasanuddin Mas’ud, pencabutan dua Peraturan Daerah Kaltim ini dilakukan karena pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan daerah sebelum membuat kebijakan tercentral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut pendapat saya, perlu pembahasan lebih lanjut, karena ini kan dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” kata dia.

Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum.

Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berita Terkait

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025
Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait
Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa
Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School
Warga Cimanggis Keluhkan Adanya Pungli Saat Uji KIR
Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren
PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:22

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:21

Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:49

Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa

Senin, 10 Maret 2025 - 20:35

Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:24

Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21

PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:21

PT KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan untuk Korban Banjir di Bekasi

Berita Terbaru