DPRD Kaltim Resmi Hilangkan 2 Peraturan Daerah 

- Reporter

Senin, 26 September 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, setuju mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ditemani Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim di rapat paripurna itu adalah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan.

Menurut Hasanuddin Mas’ud, pencabutan dua Peraturan Daerah Kaltim ini dilakukan karena pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan daerah sebelum membuat kebijakan tercentral.

“Menurut pendapat saya, perlu pembahasan lebih lanjut, karena ini kan dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” kata dia.

Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum.

Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berita Terkait

Bangun Jiwa Leadership Santri, Pesantren Leadership Primago Depok Berpartisipasi Pada Kegiatan Persari Korps Kadet Republik Indonesia Gel 4 TW I TA 2026 Kodaeral III
Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi
Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School
Pengurus Pramuka Kecamatan Pancoran Mas Resmi Dikukuhkan, Perkuat Kolaborasi dan Pengabdian
Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok
Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari
BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang
Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:35 WIB

Bangun Jiwa Leadership Santri, Pesantren Leadership Primago Depok Berpartisipasi Pada Kegiatan Persari Korps Kadet Republik Indonesia Gel 4 TW I TA 2026 Kodaeral III

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:55 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:38 WIB

Pengurus Pramuka Kecamatan Pancoran Mas Resmi Dikukuhkan, Perkuat Kolaborasi dan Pengabdian

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Berita Terbaru