SiaranDepok.com – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, setuju mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ditemani Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim di rapat paripurna itu adalah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan.
Menurut Hasanuddin Mas’ud, pencabutan dua Peraturan Daerah Kaltim ini dilakukan karena pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan daerah sebelum membuat kebijakan tercentral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut pendapat saya, perlu pembahasan lebih lanjut, karena ini kan dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” kata dia.
Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum.
Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
