Siarandepok.com-Tak sampai sepekan berselang. Setelah kick off verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting dilakukan secara nasional di Kabupaten Subang, 12 Mei lalu.
Secara cepat perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat langsung tancap gas. Gelar sosialisasi panduan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting tingkat Provinsi Jawa Barat. Kepada para pengelola data di seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat, 17 – 18 Mei 2022.
.
Sebagaimana diketahui. Bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 72/2021 dan RAN PASTI. Terdapat 5 (lima) kegiatan prioritas dalam program percepatan penurunan stunting, yaitu: (1). Penyediaan data keluarga berisiko stunting; (2). Pendampingan keluarga berisiko stunting; (3). Pendampingan catin; (4). Surveilans; dan (5). Audit kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan kelima kegiatan prioritas dengan pendekatan keluarga berisiko stunting. Karena, berawal dari data inilah Tim Pendamping Keluarga nantinya akan bergerak di lapangan dalam melakukan pendampingan.
.
Jawa Barat telah membentuk 37.184 Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebagai ujung tombak percepatan penurunan stunting di lapangan. Melalui pendampingan secara langsung kepada keluarga berisiko stunting dan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur.
Dalam prosesnya, TPK membutuhkan data sasaran by name by address. Agar dapat mendampingi keluarga dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi.
.
Saat membuka kegiatan secara resmi. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Wahidin, menjelaskan. Bahwa dari hasil Pendataan Keluarga 2021. Terdapat 4.459.769 keluarga berisiko stunting atau 33,57% dari jumlah keluarga terdata.
Menurutnya status keluarga berisiko stunting tersebut diperoleh melalui penapisan terhadap keluarga sasaran. Yang terdiri dari indikator: Fasilitas Lingkungan Tidak Sehat (akses terhadap sumber air minum layak dan jamban yang layak). Serta kondisi PUS 4 Terlalu (Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Dekat, dan Terlalu Banyak).
.
Mengingat Pendataan Keluarga telah dilaksanakan satu tahun yang lalu. Maka data-data yang terekam dalam hasil PK21 tentu saja sudah mengalami perubahan. Diperlukan adanya proses pemutakhiran serta verifikasi dan validasi data agar dapat mengetahui kondisi terkini dari setiap keluarga sasaran.
.
“Verifikasi dan validasi ini jadi bagian yang sangat penting untuk melakukan update data keluarga sasaran. Terutama keluarga-keluarga yang teridentifikasi berisiko stunting”, pungkas Wahidin.
.
Selain itu, tujuan utama pemutakhiran data ini adalah untuk memperoleh data sasaran yang valid dan akurat. Yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penajaman sasaran maupun intervensi program, khususnya terhadap keluarga berisiko stunting.
.
Adapun secara mekanisme, pelaksanaan pemutakhiran verfikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting. Dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pengisian instrumen formulir keluarga berisiko stunting (R/I/KRS) atau pengisian melalui AppSheet.
Serta pengolahan data dengan aplikasi berbasis Excel. Semua tahapan tersebut harus dilaksanakan secara tepat, akurat dan benar.
Selain dihadiri peserta Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Operator Data dari 27 Kabupaten Kota Se-Jawa Barat. Kegiatan ini juga diikuti oleh Satgas Percepatan Penurunan Stunting Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat.
Serta diisi oleh beberapa narasumber ahli dari Direktorat Pusat Pelaporan dan Statistik, serta Biro Perencanaan BKKBN Republik Indonesia.