SiaranDepok.com – Mohammad Idris salah satu pembicara Workshop Daring Jurnalis memaparkan sejumlah upaya perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, dengan tema Menguji Komitmen perlindungan Anak dari Zat Adiktif.
Saat diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Mohammad Idris mengatakan “Perlunya political will komitmen dari kepala daerah dan seluruh perangkat daerah di pemerintah harus menjadi sebuah komitmen. Sebab kendala kawasan tanpa rokok (KTR) masih adanya birokrat yang doyan rokok, sehingga ketika mereka berinteraksi dengan rakyat, ketika kita dorong untuk melakukan KTR misalnya di rumah ibadah, selalu mereka mengatakan, ‘oh si fulan yang jabatannya ini juga merokok. Kenapa harus dilarang’. Ini menjadi salah satu kendala bagi kami,”
Pertama yang harus ditekankan, ujar idris, mengenai mindset (pola pikir) dari pemahaman dan kesadaran pada bahaya rokok. Manfaat tidak merokok dan bahayanya, selain juga kesadaran sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Fokus Pemulihan Ekonomi saat Pandemi Covid 19, Angka Kemiskinan Depok Terendah se-Jabar – Siaran Depok
“Makanya saat kita mengeluarkan peraturan daerah (perda) 2013 tentang Kota Layak Anak (KLA) setahun setelah itu kita keluarkan Perda KTR,” ujarnya.
“Pelaksananya dari Satpol PP untuk menertibkan display penjualan rokok. Tentunya Satpol PP berkolaborasi dengan tiga pilar di tingkat kelurahan, tingkat kota TNI- Polri dengan Pengadilan Negeri melalui tipiring kepada orang-orang yang merokok di kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Dan pada tahun 2020 Pemkot Depok merevisi Perda KTR di Depok dengan menambahkan produk vape yang juga dilarang. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok tentang petunjuk teknis dan surat edaran terkait pelarangan iklan dan promosi rokok di jalan raya, minimarket, supermarket, hingga warung. lanjut Idris.
Idris menambahkan, ketercapaian kota layak anak tidak lepas dari Perda KTR. Minimal 50 persen kawasan tanpa rokok berjalan dengan efektif. Kalau sampai kota layak anak itu harus mencapai 100 persen (Perda KTR berjalan).
“Sehingga Kota Depok sekarang KLA-nya menyandang predikat Nindya, tingkat empat,” pungkas Mohammad Idris