SiaranDepok.com – Menang melawan Amerika Serikat (AS) di WTO. Lembaga PBB pun mengizinkan China menerapkan bea atas impor AS senilai US$ 645 juta atau sekitar Rp 9,2triliun (asumsi Rp 14.300/US$) per tahun.
“Mengingat argumen dan bukti para pihak dalam proses ini, kami telah menentukan bahwa tingkat yang sesuai… adalah US$ 645,12 juta per tahun,” kata keputusan seorang arbiter WTO, Rabu (26/1/2022), dikutip dari AFP.
Atas keputusan tersebut AS yang seperti itu pun tidak dapat mengajukan banding, mengatakan sangat kecewa. Pama Sam mengatakan itu memperkuat kebutuhan untuk mereformasi aturan WTO dengan mengatakan aturannya “melindungi” China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid di Sekolah, IBH Minta Satgas Covid Sekolah Segera di Bentuk – Siaran Depok
“Keputusan yang sangat mengecewakan hari ini oleh arbiter WTO mencerminkan interpretasi ‘Badan Banding’ yang salah, yang merusak kemampuan anggota WTO untuk membela pekerja dan bisnis kami dari subsidi yang mendistorsi perdagangan China,” kata Juru Bicara Perwakilan Dagang AS Katherine Tai, Adam Hodge.
“Keputusan hari ini memperkuat kebutuhan untuk mereformasi aturan WTO dan penyelesaian sengketa, yang telah digunakan untuk melindungi praktik ekonomi non-pasar China dan merusak persaingan yang adil dan berorientasi pasar.”
Namun lampu hijau WTO tidak berarti China akan secara otomatis mengenakan tarif, seluruhnya atau sebagian, pada impor AS. Angka itu terungkap dalam keputusan setebal 87 halaman oleh seorang arbiter WTO tentang tingkat tindakan balasan yang dapat diminta Beijing dalam perselisihannya dengan Washington mengenai bea balik (countervailing duty/CVD) AS pada produk-produk China tertentu.
Perselisihan itu terjadi sejak 2012, mendorong WTO membentuk panel ahli untuk menyelesaikan keluhan yang diajukan oleh China kepada AS. Negeri Presiden Joe Biden sendiri membenarkan tarif tambahan untuk produk-produk China, mulai dari kertas hingga ban dan panel surya.
Badan Penyelesaian Sengketa WTO memutuskan untuk mendukung China dan keputusan tersebut dikuatkan oleh hakim bandingnya pada tahun 2014. Ini membuka jalan bagi China untuk membalas AS.
Beijing awalnya meminta untuk diizinkan mengenakan tarif pada produk AS senilai US$ 2,4 miliar setiap tahun tetapi kemudian mengurangi permintaannya menjadi US$ 788,75 juta. Sementara AS berpendapat bahwa bea tidak boleh melebihi US$ 106 juta per tahun.
Dalam kasus terpisah pada November 2019, seorang arbiter WTO mengizinkan China untuk mengenakan bea atas impor AS senilai hingga US$ 3,6 miliar. Sejauh ini, China belum memberi tahu WTO bahwa pihaknya telah menerapkan tarif pembalasan yang disetujui dari kasus itu.
Washington sendiri sudah lama mengeluh soal sistem penyelesaian sengketa WTO, terutama pengadilan bandingnya karena diklaim tidak adil. Pendahulu Biden, Donald Trump, menghentikan sistem itu pada Desember 2019 dengan memblokir penunjukan hakim baru di Badan Banding.
