Pembahasan Raperda Pesantren oleh Wali Kota Depok dan DPRD

- Reporter

Jumat, 5 November 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pembuatan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan Pesantren diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok turut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.

Wali Kota menilai, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

“Pemberdayaan Pesantren ini sejalan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius,” kata Mohammad Idris usai Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (04/11/21).

Jokowi Beberkan Bukti Komitmen Indonesia Tangani Persoalan Iklim

Raperda Penyelenggaraan Kota Religius sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) setelah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok tahun 2021.

Idris melanjutkan, namun unutk Raperda Pemberdayaan Pesantren butuh pembahasan khusus dan memakan waktu yang relatif lama.

Pada saat yang sama, Ade Supriatna yang merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menjelaskan, Pesantren merupakan institusi kemasyarakatan, keagamaan,. dan pendidikan di Kota Depok yang keberadaannya merupakan realita sehari-hari. Ia lanjut mengungkapkan, pola pendidikan formal, keagamaan dan pendidikan keterampilan yang sudah dari dulu diterapkan membantu memberikan dampang yang signifikan dalam kegiatan pembangunan di Kota Depok.

“Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok,” jelasnya.

Menurut Ade, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren merupakan aspek yuridis yang mengakui dan menguatkan pesantren. Lalu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren,” jelasnya.

Harapan Ade pada Raperda ini bisa menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.

Berita Terkait

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda
Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga
Polsek Cinere Ringkus Maling Motor
PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak
Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang
Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:29 WIB

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:20 WIB

Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:10 WIB

Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif

Berita Terbaru

Berita

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:46 WIB