Guna Tingkatkan PAD, BKD Ajak WP optimalkan Easy Tax

- Reporter

Jumat, 13 Agustus 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Easy Tax merupakan salah satu inovasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok yang digunakan untum memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak, sudah optimal. Hanya saja, penggunaan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi masih perlu untuk dioptimalkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra mengungkapkan, inovasi Easy Tax telah diluncurkan pada 2015 dan terus dalam pengembangan. Easy Tax juga menyediakan berbagai pilihan, yaitu akses pendaftaran wajib pajak, pelaporan omzet pajak, serta pembayaran pajak.

“Ini fungsinya ketetapan pajak daerah tidak lagi pakai tanda tangan manual, cukup pakai digital berupa QRcode. Layanan sudah optimal dan digunakan secara rutin oleh fiskus maupun wajib pajak (WP), melalui Easy Tax bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” ujarnya, Kamis (12/8).

Hadirnya Easy Tax ini terbukti telah meningkatkan PAD Kota Depok, rata-rata 10 persen per tahunnya. Sebagai pengoptimalisasian pendapatan daerah, BKD Kota Depok pada Juli 2021 meluncurkan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi yang merupakan bagian dari inovasi Easy Tax.

“Bagi tempat usaha yang memasang alat ini, tarif pajak otomatis akan dikurangi. Contoh jika sebelumnya konsumen restoran bayar pajak 10 persen, jika restoran tersebut menggunakan alat ini maka konsumen mebayar pajaknya menjadi 7 persen. Saat ini, sudah ada 100 wajib pajak (wp) dari 1.000 wp yang memanfaatkan alat tersebut,” bebernya.

Endra mengatakan pihaknya dengan BJB akan terus meningkatkan minat para pelaku usaha guna pemanfaatan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi dapat lebih optimal. Diantaranya melalui sosialisasi kepada wajib pajak.

“Bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini BJB yang memberikan bantuan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi, sehingga wajib pajak tidak dipungut biaya apapun,” tuturnya.

Adapun, WP tak perlu datang ke Kantor BKD Kota Depok untuk membayar pajak. Pembayaran cukup dilakukan melalui aplikasi marketplace, bank, maupun minimarket yang telah disediakan.

“Seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP,” tutupnya.
(Rohmat/ Diana Hanny)

Berita Terkait

Mendukbangga Wihaji Apresiasi _Stunting_ Jabar Turun 5,8%, Dampaknya Nasional Jadi 19,8%
CEO KIAS Travel Umroh, Muhammad Khairi Sebut Sertifikat Haji Digital 1446 H Bukti Kehormatan Resmi dari Tanah Suci
PKK Jabar Dorong Percepatan Penurunan Zero Dose Imunisasi
Parenting Pesantren #1 “ Tips Memilih Pesantren Yang Tepat Buat Sang Buah Hati” Oleh Dr. Awaluddin Faj, M.Pd.I
Turun Langsung ke Pesantren, Kampus Ajak Pesantren Sadar Pentingnya Sertifikasi Produk Halal
Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren
Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru
Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Berita Terbaru

Berita

PKK Jabar Dorong Percepatan Penurunan Zero Dose Imunisasi

Senin, 16 Jun 2025 - 18:57 WIB