Siarandepok.com – Penyekatan mobilitas warga Depok menuju kota tetangga maupun sebaliknya akan dilakukan semakin ketat mulai pagi ini, Senin (12/7/2021).
Beberapa pemeriksaan dokumen untuk para pelaku perjalanan akan diterapkan di setiap titik penyekatan. Pemerintah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lain telah berkoordinasi.
“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di wilayah aglomerasi (Jabodetabek),” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, pekerja sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok perlu menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja.
Khusus untuk ASN, surat yang perlu ditunjukkan adalah surat tugas yang ditandatangani pejabat minimum eselon 2.
Dan sementara itu, bagi tenaga kesehatan, yang perlu ditunjukkan adalah ID card RS/faskes.
Selanjutnya, dasar pemeriksaan dokumen perjalanan selama masa PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 dan 50 Tahun 2021.
“Pemeriksaan dokumen perjalanan di lakukan di area penyekatan, area terminal, dan area stasiun. Penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di jalan dikoordinir oleh kepolisian, sedangkan di terminal dikoordinasikan oleh masing-masing kepala terminal,” jelas Dadang.
“Pemeriksaan dokumen perjalanan kereta api dapat dilakukan di stasiun atau di luar stasiun sesuai kondisi masing-masing, dikoordinir antara pemerintah daerah dan KCI,” tambah pria yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok itu.
Terakhir, petugas di lapangan juga dapat mempergunakan hak diskresi bagi pelaku perjalanan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat perjalanan, tetapi diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan khusus di lapangan.
