Siarandepok.com-Upaya pemerintah pusat untuk mendorong masyarakat agar dapat merasakan kesejahteraan melalui beberapa program yaitu,salah satunya progam PTSL ( pendaftaran tanah sisitimatis lengkap ) program yang melibatkan SKB3 mentri agraria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional/mentri dalam negri/mentri desa pembanggunan daerah tertinggal, memberikan sebuah keputusan dari mulai pemberkasan dasar hingga biaya yang di bebankan hanya 150,000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Namun sangat di sayangkan sebuah keputusan tidak di jadikan dasar pedoman didalam sebuah pelaksanaan progam PTSL. Pasalnya, hal tersebut di temukan adanya sebuah dugaan pungli ( pungutan liar ) program PTSL di wilayah Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok.
Berdasarkan hasil pantauan dari sejumlah tim awak media yang menyoroti pelaksanaan sebuah progam PTSL tahun 2021 di kelurahan tersebut, di duga terindikasi pungli cukup luar biasa. Hal tersebut di ungkapkan dari beberapa nara sumber yang enggan di sebutkan namanya masing-masing.
Menurut sumber mengatakan bahwa ia benar mengikuti program PTSL ( pendaftaran tanah sistimatis lengkap ) tahun 2021 dan di pungut biaaya sebesar 2,000,000 ( dua juta rupiah ) “kurang lebih nya” di tempat yang berbeda namun masih satu kelurahan.
Sumber yang lainnya mengungkapkan bahwa program tersebut memang di pungut biaya, bervariasi dari mulai 1,500,000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) mungkin bisa lebih. “Sebab itu, tergantung tingkat kesulitan berkas yang dimiliki pemohon/warga,” ujar kedua nara sumber di tempat berbeda yang enggan di sebutkan namanya.
Selanjutanya penelusuran kami juga tidak hanya itu guna menggali informasi lebih akurat kami mendatangi Ketua RT 02/05, Burhan di kediamannya saat di konfirmasi tim awak media online/dan cetak menjelaskan bahwa betul progam PTSL 2021 sedang berjalan terhitung bulan Febuari kemarin.
“Dan saat ini wilayah saya sudah 65 berkas yang di berikan kepada pengurus kelurahan untuk di jadikan sertifikat tanah. Mengenai biaya membenarkan walapun memang gratis mungkin tidak semata mata gratis. Gimana mau dan enaknya warga saja,” ucap Burhan.
Namun ketika di tanya kembali soal biaya pembuatan sertifikat, Burhan mengatakan memang ada warga yang ikut program sebagian sudah memberikan dana dan sebagian ada yang belum. “Untuk sementara ini warga sebagian baru ngasih 500,000 ( lima ratus ribu rupiah ), tapi saya setorkan ke pengurus di Kelurahan Pak Afrizal bagiannya, mungkin sisa kekurangan dana setelah sertifikat tanah nya jadi,” papar Burhan selaku Ketua RT 02/05, pada Selasa (08/06/2021).
Kemudian kami mencoba menghubungi Afrizal melalui pesan WhatsApp yang di sebut sebagai penerima aliran dana PTSL guna menkonfirmasi dugaan pungli, dan akhirnya Afrizal mengundang melalui alat komunikasi/ponsel kepada tim awak media untuk datang ke sebuah warung makan nasi padang samping kantor kelurahan dan mengklarifikasi dugaan miring tersebut.
Afrizal yang datang bersama Lurah Mustaqim, LPM Dudung dan Babinkamtibmas. Afrizal mengatakan langsung bahwa progam PTSL tersebut ada sebagian masyarakat yang tidak lengkap berkas nya.
“Itu perlu di lengkapi dan ada juga yang belum bayar PBB ( pajak bumi dan bangunan ) dan itu harus di bayar terlebih dahulu agar dapat di proses menjadi sertifikat dan perlu pembuatan ahli waris juga itu memakai biaya,” ungkap Afrizal dan Dudung sebagai pelaksana program PTSL.
Dari hasil analisa penemuan tim sosial control adanya dugaan pungli PTSL semakin kuat, sebab biaya yang di beban kan kepada masyarakat tidak sesuai dengan keputusan SKB3 Menteri yang dikutip kepada masyarakat hanya 150,000 ( seratus lima puluh ribu rupiah), namun fakta yang di temukan melebihi nomininal yang di tentukan.
Guna mencegah tindak pidana pungli agar tidak menjadi wabah masyarakat, dalam waktu dekat kami akan mendorong khususnya walikota Depok, BPN dan aparat penegak agar segera melakukan pemeriksaan dugaan pungli yang di lakukan oleh Kelurahan Cipayung Jaya. Pasalnya, banyak sekali point-point yang tidak menunjukan transparan publik terhadap masyarakat tentang apa itu program PTSL yang semestinya paling tidak di pasang baleho besar-besaran agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui aturan-aturan apa saja yang harus di patuhi dan di bayar menurut aturan pemerintah.
(Diana Hanny)