Pemkot Depok Resmi Terbitkan Aturan Terkait pelaksanan I’tikaf, Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran

- Reporter

Senin, 10 Mei 2021 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M Selama Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan 1442 H/ 2021 M dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan. Di antaranya yaitu pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan itikaf, dengan membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan tanggung jawab palaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Jumlah jemaah peserta itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta itikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selanjutnya, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit, serta pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunaan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, seperti yang telah disampaiakan pemerintah pusat, bahwa kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak.

“Misalnya, ada keluarga yang wafat, sakit dan alasan lainnya yang dikecualikan. Maka harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk, yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” ujar Mohammad Idris, melalui kanal youtube pribadinya, Senin (03/05/21).

Dirinya mengatakan, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari.

Selain itu, sambungnya, untuk kegiatan warga selama masa cuti Idulfitri dari 12-16 Mei 2021, pihaknya membatasi aktivitas di tempat pariwisata dan wahana keluarga. Dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat.

“Demikian pula untuk pengunjung pusat pemberlanjaan dan bioskop, dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat,” terangnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Sedangkan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Wali Kota Depok Mohammad Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh  yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yaitu, bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Sedangan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.
Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berita Terkait

Satpol PP Depok Bongkar 170 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City
Gerindra Pastikan Perubahan APBD Depok 2026 Selaras dengan Arah Pembangunan Daerah
Pastikan Takaran Pas, Wawalkot Depok Tinjau Pengujian LPG 3 Kg di SPBE Tapos
Antisipasi Cuaca Panas, Pemkot Depok Ajak Kecamatan Gelar Salat Istisqa Minta Hujan
Siasati Kelangkaan Lahan 1.000 Meter, Pemkot Depok Siapkan Tanah Aset untuk Gerai Kopdes Merah Putih
Apresiasi Film ‘Ibadah dan Cinta’, Supian Suri: Nilainya Sangat Dalam
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:48 WIB

Satpol PP Depok Bongkar 170 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City

Jumat, 18 September 2026 - 10:19 WIB

Gerindra Pastikan Perubahan APBD Depok 2026 Selaras dengan Arah Pembangunan Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 13:54 WIB

Pastikan Takaran Pas, Wawalkot Depok Tinjau Pengujian LPG 3 Kg di SPBE Tapos

Kamis, 17 September 2026 - 10:55 WIB

Antisipasi Cuaca Panas, Pemkot Depok Ajak Kecamatan Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Kamis, 17 September 2026 - 10:53 WIB

Siasati Kelangkaan Lahan 1.000 Meter, Pemkot Depok Siapkan Tanah Aset untuk Gerai Kopdes Merah Putih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Panja DPR dan Pemerintah Terus Tekan Biaya Haji 2027 Agar Lebih Terjangkau

Rabu, 16 September 2026 - 18:35 WIB

Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 17:31 WIB

Uji Emisi Gratis di Balai Kota Depok: Jaga Kualitas Udara dan Cek Kondisi Kendaraan

Berita Terbaru