Ringankan Warga di Tengah Pandemi, BKD Depok Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

- Reporter

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sumber foto : kastara.id

sumber foto : kastara.id

Siarandepok.com – Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digagas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok diberlakukan guna meringankan kepada warga ditengah pandemi covid-19 dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Bidang Pajak II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, BKD kembali menghapus sanksi adminsitrasi PBB-P2 tahun ini untuk meringankan para Wajib Pajak (WP) yang diberlakukan mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2021 mendatang. Dilansir dari lama resmi Pemkot Depok (30/03/2021).

“Sanksi administrasi yang dimaksud adalah kelalaian dan keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan 2 persen setiap bulannya dengan maksimal mencapai 48 persen. Sekaligus menghapus sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.” jelas Reza.

Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok No. 21 Tahun 2020 mengenai Fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2020 di Kota Depok.

“keringanan yang diberikan tanpa peromohanan saat pembayaran langsung diharap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi pajak dan menghimbau masyarakat melakukan pembayaran lewat mitra yang telah bekerjasama langsung dengan kami seperti Bank BJB, BNI, Cimb Niaga, BTN, BSM, Kantor pos, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Link aja dan Go pay.” tutupnya.

Berita Terkait

Institut Agama Islam Jamiat Kheir Wisuda 85 Sarjana, Prof.Dr. Phil Sahiron: ‘Penting Penguasaan Multi Bahasa’
Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:25 WIB

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:11 WIB

Banjir di Musim Kemarau, Wakil Ketua MPR Dorong Manajemen Krisis Hadapi Ancaman Perubahan Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:00 WIB

PMI Kota Tangerang Distribusikan Alat Keberasihan untuk Warga Terdampak Banjir

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:53 WIB

55 Tahun Mengabdi, Saksi PWI Sebut Penyegelan Baru Pertama Kali dalam Sejarah

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:39 WIB

Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:50 WIB

SLF Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Minta Walikota Palembang Turun Tangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:43 WIB

Unggul di Layanan Digital dan Konvensional, BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:33 WIB

Abadikan Keunggulan Sekolah Anda dengan Video Company Profile Profesional Bersama Dirgantara Digital Studio

Berita Terbaru