oleh

Ringankan Warga di Tengah Pandemi, BKD Depok Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Siarandepok.com – Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digagas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok diberlakukan guna meringankan kepada warga ditengah pandemi covid-19 dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Bidang Pajak II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, BKD kembali menghapus sanksi adminsitrasi PBB-P2 tahun ini untuk meringankan para Wajib Pajak (WP) yang diberlakukan mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2021 mendatang. Dilansir dari lama resmi Pemkot Depok (30/03/2021).

“Sanksi administrasi yang dimaksud adalah kelalaian dan keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan 2 persen setiap bulannya dengan maksimal mencapai 48 persen. Sekaligus menghapus sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.” jelas Reza.

Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok No. 21 Tahun 2020 mengenai Fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2020 di Kota Depok.

“keringanan yang diberikan tanpa peromohanan saat pembayaran langsung diharap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi pajak dan menghimbau masyarakat melakukan pembayaran lewat mitra yang telah bekerjasama langsung dengan kami seperti Bank BJB, BNI, Cimb Niaga, BTN, BSM, Kantor pos, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Link aja dan Go pay.” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru