Siarandepok.com – Dikatakan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bahwa vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa, karena vaksinasi dilakukan dengan cara disuntik dan tidak masuk melalui lubang yang ada di tubuh.
“Satu hal barangkali menjadi pemahaman masyarakat bahwa seperti yang pernah saya katakan, dalam fatwa MUI sudah keluar vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia,” kata Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi kedua di rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat melalui audio yang diterima dari Setwapres, Rabu (17/3/2021).
Ma’ruf Amin juga melanjutkan, bahwa yang membatalkan puasa jika masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Oleh karena itu vaksinasi pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau yang membatalkan itu harus masuk dari hidung, dari mulut, atau dari telinga atau dari lubang yang lain. Karena vaksin itu disuntik bukan dari lubang itu itu tidak membatalkan puasa,” lanjutnya.
Ma’ruf juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 dan menegaskan bahwa menjaga diri dari wabah hukumnya adalah wajib.
“Sekali lagi saya mengajak masyarakat segera divaksinasi supaya kita bisa menjaga diri. Saya ulangi bahwa menjaga diri dari pada penyakit, wabah dalam agama itu wajib,” jelasnya.
Ma’ruf berharap agar 70% masyarakat Indonesia segera divaksin. Namun dia tetap mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan walaupun telah mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Kita harapkan dengan masyarakat kita divaksin 70% herd immunity itu bisa tercapai. Walaupun itu sesuai dengan petunjuk, walaupun sudah divaksin 2 kali tapi juga harus tetap menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Kita menjaga dan juga mematuhi aturan pembatasan. Ini tiga-tiganya, vaksinasinya, protokol kesehatannya juga menjaga aturan-aturan PPKM-nya ini semua untuk kemaslahatan kebaikan kita bersama,” tuturnya.
(IMA)
