siarandepok.com – Ridwan Kamil selakuGubernur Jawa Barat mengatakan bahwa pasien positif covid-19 tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi, harus isolasi ditempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ridwan Kamil menjelaskan jika pasien isolasi mandiri di rumah sangat berpotensi terjadinya penularan ke klaster keluarga bahkan lingkungan jika tidak diawasi.
“Sebisa mungkin kalau bisa tidak boleh ada karan tina di rumah, karena hasil kajian karantina di rumah itu sumber klaster keluarga karena rumahnya berdempetan, kecil-kecil bercampur dengan mereka yang sehat akibatnya ledakan kasusnya naik,” kata Ridwan Kamil saat Deklarasi Komitmen Kolaborasi untuk Jawa Barat Penyelesaian Pandemi dari Puskesmas secara virtual, Senin (1/2/2021).
Maka, Ridwan meminta pasien covid-19 untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat agar dirujukan menuju lokasi karantina yang telah di sediakan pemerintah.
“Nah di situlah gedung negara, hotel-hotel, oleh pemerintah daerah tolong dipinjam, yang bayar nanti BNPB, prosedurnya sudah jelas, kita hanya usulkan tempat karantina tadi, nanti fasilitas hotel itu dibayari BNPB, lalu perawatnya dibayar oleh Kemenkes,” jelasnya.
Perlu diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 150.336 warga Jawa Barat, kini masih terdapat 31.153 kasusaktif, 117.251 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 1.932 jiwa meninggal dunia.
Penulis(DL)
Editor (RR)